Kades Kampung Jeruk Batal Dilantik, Sengketa Pilkades Belum Usai

Jumat 11-08-2023,03:08 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : VIVI HY

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Belum selesainya permasalahan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.

Kondisi tersebut membuat pelantikan calon kepala desa (Cakades) Kampung Jeruk terpilih batal dilantik.

Batalnya pelantikan ini lantaran dilakukan penundaan sampai permasalahan sengketa Pilkades selesai. 

Keputusan ini hasil pembahasan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada Kamis (10/8) kemarin di ruang rapat Bupati.

Asisten I Setda Rejang Lebong yang juga selaku Ketua Tim Fasilitasi Kabupaten, Pranoto Majid SH MSi mengatakan, alasan pelantikan cakades Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang harus ditunda karena sampai saat ini ada sejumlah dokumen yang belum lengkap.

Seperti berita acara dari panitia Pilkades belum ada dan surat usulan dari camat setempat juga belum ada sampai sekarang.

"Karena memang ada beberapa dokumen sebagai persyaratan yang itu belum lengkap, sehingga pelantikan di Desa Kampung Jeruk harus ditunda," ungkapnya.

Dijelaskannya, mengingat saat ini juga sudah lewat tahapan yang diatur dalam Perbup nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pilkades, sehingga dokumen-dokumen dimaksud tidak mungkin lagi diadakan oleh camat setempat.

"Posisi sekarang sudah lewat tahapan, seandainya pun tetap dipaksakan camat bersangkutan membuat dokumen itu, maka jelas hal itu telah menyalahi dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Pak Bupati tidak ingin itu terjadi," jelasnya.

Lanjut Pranoto, atas dasar saran dan masukan dari unsur Forkopimda diantaranya DPRD, Polres, Kodim, Kejari dan Pengadilan Negeri telah sepakat bahwa pelantikan cakades Kampung Jeruk ditunda.

Kemudian ketika ditanya sampai kapan penundaan itu dilakukan? Ia menjawab, batas waktunya belum bisa dipastikan, namun ini akan tetap melihat situasi yang berkembang.

BACA JUGA:

"Tapi supaya hal ini tidak menghalangi 65 desa lainnya untuk dilantik, Kampung Jeruk kita tunda dulu," tuturnya.

Menurut dia, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi dalam persoalan ini. Bisa saja nanti ada pemilihan ulang terhadap Desa Kampung Jeruk, atau ini ditunda hingga tahun 2026 mendatang misalnya.

"Kita juga ada membicarakan tentang diskresi tadi, Pak Bupati sebagai kepala daerah bisa saja membuat sebuah keputusan, tapi tentunya harus didukung dengan regulasi yang ada," bebernya

Kategori :