PENDIDIKAN,CURUPEKSPRESS.COM - Terkait atap sekolah rusak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 19 Rejang Lebong.
Sekretaris Dikbud Rejang Lebong, Hadapi SPd mengatakan agar sekolah bisa mendapatkan perbaikan terkait kondisi yang dialami sekolah tersebut, bisa mengajukan permohonan perbaikan melalui laporan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah bidang sarana prasarana.
Selain itu juga pihak sekolah bisa mengajukan proposal permohonan perbaikan sarana prasarana Kepada pihaknya.
"Untuk SMPN 19 Rejang Lebong mengharapkan adanya perbaikan maka pihak sekolah bisa mengajukan melalui Dana DAK kepada Kementerian pusat, dengan catatan aplikasi Dapodik yang setiap triwulannya dilaksanakan validasi, yang terpentingnya Dapodik bidang sarpras nya sudah benar, supaya supaya bisa terjaring sebagai salah satu sekolah penerima bantuan DAK tersebut," sampai Hadapi.
Dilanjutkannya sekarang ini semua perencanaan apapun di sekolah sudah berbasis data.
BACA JUGA:
- Soal THR dan Gaji ke 13 Guru Belum Cair , KP2 Minta Dikbud Profesional
- Cut Off Dapodik, 3 Sekolah Miliki Siswa Dibawah 20 Orang
"Untuk itu bagi seluruh sekolah yang mengharapkan bantuan pengadaan atau perbaikan maka, sekolah tersebut harus melaporkan kondisi sekolahnya melalui Data Dapodik Sekolahnya dengan benar" ujar Hanapi.
Adapun jika pihak sekolah tersebut tidak melaporkan kondisi sekolahnya melalui Data Dapodik dengan benar, maka dapat dipastikan sekolah tersebut selamanya tidak akan mendapatkan bantuan melalui anggaran DAK tersebut.
"Jika laporan sarana prasarana sekolah nya pun sudah benar di dalam Dapodiknya, itupun belum bisa dipastikan bakal mendapatkan bantuan DAK tersebut, karena jumlah anggarannya juga sangat terbatas, apalagi dari data Dapodik tersebut juga akan kembali diseleksi melalui Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna) oleh Kementerian Pusat," jelasnya.
Lebih jauh Hanapi menjelaskan bahwa selain mengharapkan DAK pihak sekolah juga bisa mengajukan bantuan perbaikan sekolah tersebut melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan memasukan proposal kepada Dikbud Rejang Lebong yang diajukan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong.
"Untuk anggaran DAU tersebut tentulah sangat terbatas, kemungkinan hanya bisa gunakan untuk perbaikan kerusakan di setiap sekolah - masing," tukasnya.
BACA JUGA:
- Penempatan PPPK Guru Kemenag Prioritas di Madrasah Negeri
- Kepala SDN 88 RL Ngantor di Kantin, KBM Dua Shift