5 Keuntungan Menjadi PPPK 2023, Honorer Wajib Tau

Sabtu 14-10-2023,07:00 WIB
Reporter : Aziz Ahmad
Editor : DESI AP

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Sahabat Curup Ekspress, kami sudah merangkum sebanyak 5 keuntungan bagi anda yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang mana tenaga honorer tidak otomatis menjadi PPPK, akan tetapi dalam masa transisi 5 tahun ke depan dapat diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Berikut hasil rangkumannya berdasarkan beberapa sumber:

 

1. Enteri Multi Level 

 

Hal ini dimungkinkan karena adanya skema multi level entry dalam pemilihan PPPK. Berbagai macam jabatan nanti dapat dipilih oleh calon peserta seleksi pppk. Keberhasilan ini tidak menjamin Anda untuk tetap berada di tahap ini.

 

2. Penghasilan Setara dengan PNS 

 

PPPK akan mendapatkan penghasilan yang sama dengan PNS jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS. Jika seorang PPPK mengisi jabatan guru tingkat menengah, penghasilan yang akan diperoleh relatif sama dengan PNS yang menduduki jabatan tersebut.

Sehingga tidak ada lagi kesenjangan pendapatan  antara PNS dan PPK untuk posisi yang sama. Komponen pendapatan yang diperoleh PPPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan dapat langsung naik ke jenjang tertinggi pada jabatan yang dipersyaratkan.

 BACA JUGA:

3. Mendapatkan Hak yang Sama dengan PNS 

 

Selain jumlah penghasilan yang diterima, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, antara lain santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan jika mampu menunjukkan kinerja yang baik.

 

4. Memiliki Batas Waktu Usia Lebih Lama 

 

PPPK dapat melamar jabatan ASN dengan batas usia lamaran sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. diterapkan untuk. Misalnya, untuk jabatan fungsional guru yang batas usianya 60 tahun, batas usia lamarannya kurang dari 59 tahun (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Bagi pelamar yang lolos seleksi dengan usia 59 tahun akan diberikan kontrak kerja selama 1 tahun sampai yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang akan diisi. Dengan perpanjangan batas usia lamaran, masyarakat yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena berusia di atas 35 tahun dapat mengikuti seleksi PPPK tahun ini.

BACA JUGA:

5. Dapat Dikontrak Hingga Batas Usia Pensiun

Kontrak kerja PPPK minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi sampai batas usia pensiun, dengan memperhatikan evaluasi kinerja setiap tahun. Jika kinerja dinilai baik, maka kontrak kerja yang bersangkutan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi.

Demikian ulasan kami mengenai keuntungan menjadi PPPK  semoga bermanfaat.

Kategori :