KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga akhir tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan melakukan penataan aset-aset daerah, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak seperti bangunan dan lahan yang selama tidak tidak terkelola dengan maksimal. Sehingga bisa dikatakan, tak hanya aset Randis dan Tanah saja yang di inventarisir, melainkan aset lainnya juga tetap akan di tata agar lebih baik. Lantas apa tujuan dari giat penataan aset selain untuk memperbaiki penyusunan aset?Berikut penjelasan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang.
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni SSos MM menjelaskan, pendataan barang milik daerah ataupun aset daerah. Merupakan salah satu bidang tugas yang dibebankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Katena selain untuk menertibkan aset yang ada, tujuan penataan juga dilakukan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:
"Dengan menertibkan aset yang memiliki nilai jual untuk menghasilkan PAD. Tentu giat penataan ini diperlukan, untuk memastikan aset yang ada dalam keadaan baik. Sehingga PAD yang bisa dihasilkan jug maksimal. Seperti gedung-gedung aula milik Pemkab, dan juga sejumlah tempat lainnya yang merupakan milik Pemkab Kepahiang," ujar Jono.
Dijelaskan Jono, pihaknya juga akan berkoordinasi pada sejumlah OPD, terkait penataan aset-aset yang tidak difungsikan dengan baik ini. Agar aset daerah yang ada tersebut, bisa dimanfaatkan dengan dapat meningkatkan PAD.
"Kita akan lakukan inventarisir aset milik daerah baik yang bergerak atau tidak bergerak. Dimulai dari pendataan awal hingga pemanfaatannya. Untuk bangunan yang bisa dimanfaatkan, kita akan pastikan apakah bisa disewakan ataupun bisa dikelola atau tidak. Sehingga jika memang masih bisa dimanfaatkan dan dikelola, maka akan lebih bermanfaat guna mendongrak PAD," jelas Jono.
BACA JUGA:
Dirinya juga menjelaskan, tidak hanya aset lahan, randis saja, namun aset bangunan juga harus dilakukan penataannya. Terlebih terkait dengan azas manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
"Kita akan menggandeng OPD lain, agar aset berupa bangunan yang tidak terkelola dengan baik, itu terdapat nilai ekonomis. Jadi memang harus ditata ulang," ujar Jono.
Jono juga mengatakan, bahwa aset Pemkab akan tetap menjadi milik Pemkab, hal ini dilakukan guna mempermudah Pemkab dalam melakukan pengelolaan maupun penataan aset kedepannya.
"Tata kelola ataupun audit aset pemerintahan ini akan kita lakukan setiap tahun," tutupnya.