REJANGLEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Curup, Kabupaten Rejang Lebong berinisial RM yang dilaporkan ke pihak kepolisian resor (Polres) Rejang Lebong, terancam sanksi kepegawaian. Ini atas ulahnya melakukan tindak penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH MM kepada curupekspress.com mengatakan terkait kasus oknum guru tersebut, bahwa pihaknya sudah mengutus Sekretaris Dikbud, Kabid Bidang SD, dan Kabid PTK untuk meminta klarifikasi dari oknum guru tersebut. Dan juga pihaknya meminta agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secepat mungkin. "Hari ini Rabu 1 November saya sudah mengutus Pak Hanapi, Pak Berlian, dan Ibu Emilia untuk meminta klarifikasi dari oknum guru tersebut, dan kami berharap agar bisa secepatnya diselesaikan agar tidak menggangu KBM di sekolah tersebut," jelas Rezza. BACA JUGA:-
Korban Penipuan Oknum Guru di Curup Diduga Lebih dari 1 Orang
Oknum Guru Tersandung Kasus Hukum, Ini Tanggapan PGRI
-
Oknum Guru Menghilang, Pasca Tersandung Kasus Hukum
Oknum Guru Dikabarkan Menghilang, Rupanya Ada di Sini