Oknum Guru Tersandung Kasus Hukum, Ini Tanggapan PGRI

Oknum Guru Tersandung Kasus Hukum, Ini Tanggapan PGRI

Ketua PGRI Rejang Lebong -aziz/ce-

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Menanggapi adanya salah seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Curup, Kabupaten Rejang Lebong berinisial RM yang dilaporkan ke pihak kepolisian resor (Polres) Rejang Lebong. Dimana atas dugaan melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta. 

Ketua Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rejang Lebong, M Amrin MPd saat di konfirmasi curupekspress.com pada Selasa 31 Oktober mengaku pihaknya belum mengetahui persoalan tersebut. Hal ini dikarenakan belum adanya laporan dari pihak sekolah maupun Guntur Cell yang menjadi korban dalam masalah tersebut.

Dikatakan Amrin bahwa pihaknya justru mengetahui kejadian tersebut setelah viral nya pemberitaan tersebut di media massa.

"Kami belum mengetahui kepastiannya permasalahan tersebut, justru setelah mencuatnya pemberitaannya di media barulah kita mengetahuinya," ujar Amrin. 

Sementara itu setelah pihaknya telusuri permasalahan tersebut memang benar - benar dilakukan  oleh salah satu oknum guru SD di Kabupaten Rejang Lebong. 

"Setelah kami konfirmasi kepada pihak sekolah bahwa kronologi kejadian tersebut dikarenakan oknum yang bersangkutan hanya terjadi kurang lancar angsur (kredit macet) dan akan mengangsur kembali jika sudah menerima dana TPG yang akan datang, jadi pihak sekolah mengharapkan semoga adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak sampai  berlanjut ke jalur hukum," jelas Amrin. 

BACA JUGA:

M Amrin selaku ketua PGRI Kabupaten Rejang Lebong juga sagat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi. Dan pihaknya sangat prihatin atas tindakan oknum guru tersebut yang sudah mencoreng kualitas pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong ini, dan pihaknya berharap kejadian tersebut bisa menjadi bahan pembelajaran bagi agar ke depan lebih berhati - hati untuk tidak terulang kembali. 

"Jika pelaku meminta bantuan atau pendampingan hukum maka atas permintaan yang bersangkutan bisa dibantu. Apabila yang bersangkutan sebagai anggota aktif PGRI, tapi kalau yang bersangkutan tidak minta dan tidak mau didampingi PGRI atau pun LKBH PGRI berarti tidak perlu untuk kita dampingi," terang Amrin.

 

Sebelumnya penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong telah memintai keterangan sedikitnya 5 saksi dalam kasus yang melibatkan oknum guru SD tersebut. 

"Sudah ada 5 saksi yang kami mintai keterangan. Selain korban, kami juga telah memintai keterangan saksi lain seperti guru-guru dan kepala sekolah di tempat oknum guru terlapor mengajar," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar kepada curupekspress.com.

BACA JUGA:

Menurut Kasat, terhadap kasus tersebut saat ini dalam proses naik penyidikan. Dimana, pihaknya juga masih melengkapi keterangan saksi-saksi begitu pun alat bukti. 

"Sedang naik proses sidik," sampainya. 

Terpisah Kuasa Hukum Korban, Agil Alfiansyah saat di Curup menerangkan bahwa kliennya hari ini kembali dimintai keterangan tambahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong. Selain itu, kata Agil korban juga telah memberikan bukti lain berupa nota pembelian unit HP. 

 

"Hari ini klien kami kembali dimintai keterangan, sekaligus memberikan alat bukti lain kepada pihak kepolisian. Dimana informasi terakhir yang kami terima, kasus tersebut segera digelar perkarakan," pungkasnya.

Sumber: