CURUPEKSPRESS.COM - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Curup Kabupaten Rejang Lebong OR, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Penahanan mantan Direktur PDAM yang kini berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba ditahan Jaksa pada Kamis 9 November 2023 siang.
Ini setelah adanya pelimpahan tahap dua oleh Polres Rejang Lebong kepada Kejari Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:
- Nilai Kerugian Fantastis, Aliran Dana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Diusut, Begini Kata Jaksa
- Ini Saksi-saksi yang Diperiksa Jaksa Terkait Proyek Laboratorium RSUD Curup
"Hari ini kami menerima pelimpahan perkara Tipikor atas nama OR. Dia ini adalah Mantan Direktur Utama PDAM Rejang Lebong," ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH.
Dimana kata Kajari, bahwa perbuatan terdakwa OR ini melakukan perbuatan penyalahgunaan dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya.
"Kasus ini terjadi pada tahun 2018-2019," sampainya.
BACA JUGA:
- Pasca Tetapkan Tersangka Proyek Laboratorium RSUD Curup, Jaksa Waspada Soal Ini
- BREAKING NEWS : Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup
Sementara itu, Kasi Pidsus, Albert SE SH AK menambahkan bahwa kasus tersebut terjadi dari bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2019. Disebutkan Kasi Pidsus, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut kurang lebih Rp 454 Juta.
"Modusnya, tersangka ini melakukan perbuatan dengan menguntungkan diri sendiri saat menjabat. Tersangka membuat memo untuk meningkatkan penghasilannya, dan kemudian dana representasi yang tidak ada dasarnya," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Kasus Oli Palsu Meluncur ke Jaksa
- Kasus OTT Fee Proyek BBWSS Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara ke Jaksa