KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan dana hibah yang dilakukan Ketua Koni Kepahiang Andreeano Trovillian beberapa waktu lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang saat ini tengah melakukan upaya pengembalian kerugian negara, yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Intel (Kastel) Nanda Hardika SH MH menjelaskan, jika pihaknya sedang berupaya meminta tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Dimana saat ini, pihaknya akan melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh tersangka.
BACA JUGA:
"Kita sudah meminta ke tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 163 juta lebih. Dan kita akan menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka ini," ujarnya.
Dijelaskan Kastel, Kerugian Negara yang ditimbulkan tersebut dari hasil audit yang dilakukan pihak inspektorat Kepahiang. Dari pemeriksaan juga, Dana Hibah tahun 2021-2022, digunakan tersangka untuk membayar hutang KONI pada tahun 2020 lalu.
BACA JUGA:
"Jika nanti ada aset dan barang berharga milik tersangka senilai dengan kerugian negara, maka akan kita sita," jelasnya.
Akan tetapi ditegaskan Kastel, jika nanti tersangka mampu mengembalikan kerugian negara yang diperbuatnya, baik itu melalui penyitaan aset atau tidak. Tetap tidak akan menghilangkan perbuatan melawan hukum dari tersangka.
BACA JUGA: GOR Terbengkalai jadi Sorotan, KONI Surati Bupati
"Meskipun tersangka dapat mengembalikan kerugian negara, proses hukum akan tetap berjalan. Karena hal itu tidak akan menghilangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," sampainya.
Untuk diketahui, saat ini Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, masih melakukan pelacakan aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2021-2022.