KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan dana hibah yang dilakukan Ketua Koni Kepahiang Andreeano Trovillian beberapa waktu lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang saat ini tengah melakukan upaya pengembalian kerugian negara, yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Intel (Kastel) Nanda Hardika SH MH menjelaskan, jika pihaknya sedang berupaya meminta tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Dimana saat ini, pihaknya akan melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh tersangka. BACA JUGA:-
Selain SPPD Fiktif, Soal Pengadaan Seragam KONI juga Masuk Materi Penggelapan Dana Hibah
Dana Hibah Seret Ketua KONI Kepahiang, Terancam 20 Tahun Penjara
-
Dana Hibah Dipakai Bayar Utang, Ini Pengakuan Ketua KONI Kepahiang
Ketua Koni Kepahiang di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah
Kategori :