Keluarga Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Hibah KONI Titipkan Uang Rp 156 Juta ke Kejari

 Keluarga Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Hibah KONI Titipkan Uang Rp 156 Juta ke Kejari

Keluarga tersangka dugaan penggelapan dana hibah Koni saat menitipkan uang ke Kejari Kepahiang-NICKO/CE-


Uang yang diserahkan.-NICKO/CE-

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Keluarga Andreeano Trovillian yang merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana hibah KONI di Kepahiang. Pada Rabu (14/12) sore diketahui mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang.

Kedatangan pihak keluarga Andreeano menitipkan uang Rp 156.395.000,00 kepada penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Selain SPPD Fiktif, Soal Pengadaan Seragam KONI juga Masuk Materi Penggelapan Dana Hibah

BACA JUGA:Dana Hibah Dipakai Bayar Utang, Ini Pengakuan Ketua KONI Kepahiang

Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dikatakan Nanda, pihaknya memang sudah menerima uang titipan sebesar Rp. 156.395.000,00 dari Keluarga Tersangka atas nama Andreeano pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Hibah Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022. Yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Kepada KONI Kepahiang.

"Ya, kita sudah menerima titipan uang dari keluarga tersangka dugaan penggelapan dana hibah KONI ini. Nominalnya yang dititipkan kepada kita jumlahnya Rp 156 juta lebih," ujar Nanda.

BACA JUGA:Ketua Koni Kepahiang di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah

Dijelaskannya, untuk uang yang dititipkan tersebut merupakan uang titipan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka. Akan tetapi dikatakannya, uang tersebut sifatnya hanyalah titipan, sampai ada keputusan dari pengadilan nanti.

"Saat ini kan proses hukum masih berlanjut. Jadi uang yang diserahkan keluarga tersangka sifatnya hanya titipan, sampai ada keputusan dari pengadilan nanti. Jika kerugian negara yang disebabkan kurang dari Rp 156 juta, maka uang lebihnya akan dikembalikan, namun jika kerugian negara lebih daru yang yang dititipkan, maka uang kerugian negara harus ditambah. Dan uang itu juga akan kita titipkan kepada bank," singkatnya.

Sekedar mengulas, setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Ketua KONI Kepahiang Andreeano Trovillian, pada Senin (20/11) lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan. Diketahui Andreeano diduga melakukan penggelapan terhadap dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kepada KONI Kepahiang.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Kepahiang, Seret Nama Sekretaris dan Bendahara

Bahkan diketahui, Ketua KONI diamankan Kejari lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana hibah Rp 163 juta, dari anggaran Rp 400 juta yang dihibahkan oleh Pemkab Kepahiang. Diketahui anggaran tersebut merupakan dana yang dihibahkan pada tahun anggaran 2021/2022.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AT, dirinya disangkakan Pasal 2 UU No 31 th 1999 atau pasal 3 UU No 31 th 1999 tentang tipidkor. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: