KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Terkait larangan yang harus dihindari selama pelaksanaan kampanye. Pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang mengingatkan, agar peserta pemilu tidak melakukan kampanye saat berada di pesta pernikahan.
Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos menjelaskan, saat ini dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, memang sudah memasuki tahapan Kampanye. Namun peserta Pemilu wajib memperhatikan apa saya yang menjadi larangan selama berkampanye. "Peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye saat pernikahan, ataupun hajatan lainnya. Karena hal itu merupakan pelanggaran dalam berkampanye," ungkap Mirzan. BACA JUGA:-
KPU Segera Buka Rekrutmen KPPS, Gajinya Naik dari Pemilu Sebelumnya, Jumlahnya Segini
Ini Jadwal Masa Kampanye Untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
-
Bupati Kepahiang Ajak Masyarakat dan Jajaran Pemkab Sukseskan Pemilu 2024
Waka II DPRD Rejang Lebong Ingatkan Soal Netralitas ASN, Jelang Kampanye Pemilu 2024
Kategori :