Awas! Ini Hukum Terima Uang dari Caleg, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Rabu 14-02-2024,17:51 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Pesta demokrasi dalam pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan legislatif (Pileg) akan berlangsung Rabu, 14 Februari ini.

Kerap menjadi sebuah tradisi ketika menjelang pemilu dan pileg yang lumrah terjadi ditengah-tengah masyarakat adalah uang calon legislatif (Caleg) yang dibagi-bagi kepada masyarakat.

Dengan dalih dan permintaan agar masyarakat yang menerima uang itu memilih caleg bersangkutan.

Dalam Islam, hal tersebut dijelaskan dengan tegas. Ustaz Abdul Somad dalam sebuah ceramahnya pernah menjelaskan tentang hukum menerima uang dari caleg.

BACA JUGA:Perbanyak Amalan di Bulan Rajab, Pahala Dilipat Gandakan Allah Kata Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Ini Amalan yang Bisa Merubah Takdir Allah, Kata Ustadz Syafiq Riza

 

Penjelasann Ustaz Abdul Somad bermula dari salah seorang jamaah yang bertanya melalui kertas kecil dengan pertanyaan, "Ustaz, boleh tidak menerima uang dari caleg".

Tidak butuh waktu lama, lantas Ustaz Abdul Somad pun langsung menjawab dengan tegas, tolak. "Tapi bagaimana kalau uang itu saya berikan ke pondok pesantren untuk pembangunan" jawab Ustaz Abdul Somad "Kalau itu silahkan, bisa untuk beli semen material".

Ustaz Abdul Somad kembali menegaskan kepada para jamaah, jangan terima uang itu, tolak. Sekali haram tetap haram.

Akan tetapi, kata Ustaz Abdul Somad, kalau uang itu kita niatkan untuk disedekahkan untuk hal-hal yang baik seperti memberikan ke pembangunan pesantren, masjid, pondok tahfiz, tidak apa-apa.

BACA JUGA:Adab Dalam Berdoa, Lakukan 5 Rumus Ini Agar Doa Langsung Didengar Allah Kata Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Yang Hilang Allah Ganti dengan yang Lebih Spesial, Begini Kata Ustadz Hanan Attaki

 

Kalaulah uang itu kalian terima dan kalian makan sendiri, haram, tegas Ustaz Abdul Somad.

Kategori :