HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan memberlakukan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST saat dikonfirmasi curupekspress.com.
"Pengurangan jam kerja itu diberikan kepada jajaran ASN selama menjalankan ibadah puasa," katanya.
Meski demikian, tegas Sekda, jajaran ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong tetap dituntut agar selalu disiplin dalam bekerja dan melakukan tugas pokok serta fungsi masing-masing.
BACA JUGA:ASN Jangan Nambah Libur
BACA JUGA: ASN Diingatkan Jangan Gunakan Simbol Jari Saat Foto, Bisa Kena Sanksi. Simak Penjelasannya!
"Walaupun jam kerjanya sedikit dikurangi, kawan-kawan mesti tetap disiplin ngantor sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana mestinya. Jangan malah membuat kinerja kendor, tapi harus tetap disiplin," ujar Sekda.
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat memang sudah menjadi tradisi di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, dengan memberikan pengurangan jam kerja kepada seluruh PNS pada bulan suci Ramadan.
Pengurangan jam kerja tersebut dilakukan sejak awal puasa, dengan jam kerja ASN dari pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
Untuk itu, Sekda menekankan kepada jajarannya agar selama menjalankan ibadah puasa dapat lebih meningkatkan kinerja, terutama dalam hal disiplin waktu saat bekerja.
BACA JUGA:Nama Dicatut Modus Minta Uang ke ASN, Kabid Pada Dinas BKDPSDM Lapor ke Polisi
BACA JUGA:Nama Kabid Pada Dinas BKDPSDM Dicatut, Minta Uang ke ASN
Ia meminta kepada Kepala OPD di lingkup Pemkab Rejang Lebong agar memberikan contoh yang baik kepada bawahan selama bulan suci Ramadan.