CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Belakangan ini, permainan judi online (Judol) semakin marak terjadi di Indonesia, bahkan sangat masif terjadi di semua kalangan.
Karena itu tanpa terkecuali, semua masyarakat Indonesia diingatkan soal bahaya judol. Termasuk perangkat desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong Suradi Rifai SP MSi menyampaikan, pihaknya akan segera menerbitkan edaran dan himbauan untuk 122 desa se-Kabupaten Rejang Lebong terkait larangan judol.
Tujuannya untuk mencegah adanya kepala desa hingga perangkatnya yang kecanduan judi online.
BACA JUGA: Asyik Main Judi Slot, Begal di Curup Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Asik Judi Togel, Tiga Warga Kepahiang Diciduk Polisi
"Kita akan buat surat himbauan atau edaran ke seluruh desa-desa terkait dengan bahaya judol ini," terangnya.
Dijelaskan Suradi, upaya pencegahan tersebut dilakukan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran akibat judol.
Seperti kasus yang telah terjadi di daerah lain, dimana kades atau perangkat desanya terjerat hukum akibat menggunakan dana desa untuk bermain judol.
"Jangan sampai penyalahgunaan dana desa terjadi di wilayah Rejang Lebong," sampainya.
BACA JUGA:Beda Kecanduan Judi dengan Hobi Judi!
BACA JUGA: 6 Cara Ampuh Terlepas Dari Jeratan Judi online, No 5 Paling Ampuh!
Adapun sanksi yang akan diberikan untuk perangkat desa jika kedapatan bermain judol.