CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rejang Lebong secara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edi ke pihak kepolisian resort (Polres) Rejang Lebong.
Laporan dilakukan secara langsung oleh Ketua DPC PKB Rejang Lebong Sanusi Pane, dengan didampingi Sekretaris M Adnen My S.Sos dan bendahara Mareta Ramadhani.
BACA JUGA:Laporan Pencemaran Nama Baik Segera Naik Status
BACA JUGA:Kades Lapor Pencemaran Nama Baik, Usai Diperas Oknum LSM
Informasi terhimpun laporan ini terkait dengan pernyataan di beberapa media oleh mantan Sekjen DPP PKB tersebut terhadap pimpinan PKB Pusat Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Yang dinilai pihaknya jika pernyataan tersebut melanggar undang-undang ITE pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik.
"Kami jajaran pengurus menilai apa yang dinyatakan oleh mantan sekjen ini di duga tidak benar dan ada unsur Fitnah terhadap Ketum DPP PKB kami M.Muhaimin Iskandar, telah melanggar UU ITE, dengan itu secara resmi kami melapor ke Polres Rejang Lebong," sampai Ketua DPC PKB, Sanusi Pane kepada curupekspress.com.
BACA JUGA:Dapat Rekom PKB, Ini Kata Syamsul Effendi
BACA JUGA:Serahkan Rekom, PKB Siap Menangkan Syamsul Effendi di Pilkada 2024
Dikatakannya, terlebih untuk pernyataan dari mantan Sekjen PKB tersebut yang menuduh sosok ketua DPP PKB RI Cak Imin tersebut otoriter, tidak transparansi dana anggaran.
Ditambah dengan pernyataan yang mengurangi tugas dewan syuro termasuk terlalu lama menjabat sebagai ketua umum sehingga mencoreng nama baik Cak Imin sebagai pimpinan partai PKB.
BACA JUGA:Rekom Partai PKB Sudah Keluar, Ini Pemegangnya
BACA JUGA:Penjaringan Partai PKB Berbasis Online