• Akta peralihan hak, seperti akta jual beli, akta hibah, maupun akta lainnya.
• Bukti pembayaran pajak yang berkaitan dengan tanah.
• Risalah pemeriksaan tanah yang dibuat oleh petugas berwenang.
• Dokumen lain yang berkaitan langsung dengan bidang tanah tersebut.
3. Tata Cara Memperoleh Salinan Warkah
Permohonan salinan warkah hanya dapat diajukan oleh pemegang hak atas tanah atau ahli waris yang sah. Pengajuan dilakukan di kantor pertanahan kabupaten atau kota sesuai dengan lokasi tanah. Dalam permohonan tersebut, pemohon wajib mencantumkan tujuan penggunaan salinan warkah, misalnya untuk keperluan pembuktian hukum atau administrasi tertentu.
Apabila permohonan disetujui, pemohon akan menerima salinan warkah berupa fotokopi dokumen yang telah dilegalisasi dan dibubuhi stempel resmi. Sementara itu, jika warkah diperlukan dalam proses persidangan, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan hadir di pengadilan untuk memperlihatkan dokumen asli kepada hakim.
4. Persyaratan Pengajuan Salinan Warkah
Untuk mengajukan permohonan, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain :
• Fotokopi sertifikat tanah.
• Alat bukti hubungan hukum dengan bidang tanah.
• Dokumen kependudukan.
• Formulir permohonan yang telah diisi.
• Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.
BACA JUGA:Belajar Makan Sendiri Sejak Dini, Inilah Ide Finger Food MPASI yang Sehat dan Bergizi
BACA JUGA: Yuk Kenalan dengan Camilan Tradisional Berbahan Tepung Kacang Hijau