• Surat kuasa beserta fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan dikuasakan.
5. Biaya Pengurusan Salinan Warkah
Sebelumnya, pengurusan salinan warkah dikenakan biaya sebesar Rp100.000 per hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Namun, sejak tahun 2024, layanan ini tidak lagi dipungut biaya alias gratis. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen pertanahan.
Bagas menegaskan bahwa selama pemohon memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah BPN, salinan warkah dapat diperoleh tanpa dikenakan biaya apa pun.
BACA JUGA: Sering Dianggap Penolong, Ternyata Ini Efek Alkohol dan Kafein pada Migrain
BACA JUGA: Mengapa Cokelat Terasa Menenangkan Saat Kita Sedang Stres ?
Warkah tanah memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pertanahan di Indonesia karena menjadi dasar hukum penerbitan sertifikat tanah. Dokumen ini tidak hanya mencerminkan riwayat dan status kepemilikan tanah, tetapi juga berfungsi sebagai alat bukti yang sah dalam penyelesaian sengketa. Dengan adanya kebijakan penghapusan biaya pengurusan salinan warkah sejak 2024, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses terhadap dokumen pertanahan dan mendapatkan kepastian hukum atas hak atas tanahnya.