Agar Tanah Warisan Aman Secara Hukum, Ini Cara Balik Nama Sertipikat

Agar Tanah Warisan Aman Secara Hukum, Ini Cara Balik Nama Sertipikat

Ilustrasi sertipikat tanah -Ist-

BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Penting Bagi Dunia Pendidikan, Dapat Pujian Wamen Dikti

4. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan Data

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dokumen dan data oleh petugas BPN. Proses ini mencakup pengecekan keabsahan sertifikat, status tanah, serta kebenaran data pemohon. Verifikasi biasanya memerlukan waktu beberapa minggu, tergantung pada kondisi lapangan dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

5. Penerbitan Sertifikat Tanah dengan Nama Baru

Apabila seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan tidak ditemukan permasalahan, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah yang telah diperbarui dengan nama pemilik baru. Sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada ahli waris sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Dengan sertifikat yang telah diperbarui, ahli waris akan terhindar dari berbagai risiko sengketa dan masalah hukum di masa mendatang. Meskipun prosesnya memerlukan waktu dan kelengkapan dokumen, pengurusan balik nama sebaiknya tidak ditunda. Dengan memahami tahapan dan persyaratan yang berlaku, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan secara lebih mudah, aman, dan tertib sesuai peraturan yang berlaku. 

Sumber: