Dana Desa 2016 Lewati Batas
KEPAHIANG, CE - Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 di Kabupaten Kepahiang diketahui sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Ini setelah DD tersebut tetap dibelanjakan hingga bulan Januari 2017. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepahiang Harun menegaskan jika kebablasan dalam penggunaan DD itu tidak boleh terjadi, sesuai dengan Kemendagri 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
"Begitu tahun anggaran itu berakhir (31 Desember 2016), kades harus segera buat laporan, harus cantum saldo. Semua pekerjaan harus dihentikan dahulu, tidak boleh lagi ada yang dikerjakan atau masih menggunakan DD," sampai Harun pada Selasa(10/1) kemarin.
Tentang informasi alasan pihak desa yang kebablasan dalam penggunaan DD seperti pencairan DD tahap dua sebesar 40 persen sudah di ujung tahun anggaran dan lainnya dari hasil konsultasi dengan pihak terkait, Harun kembali menegaskan bahwa petunjuk dalam penggunaan dana itu terhitung dari Januari hingga Desember. "Cairkan itu boleh, tapi jelas tidak bisa digunakan jika memasuki tahun anggaran baru, atas dasar apa mereka bekerja. Susun dulu APBDes dan munculkan lagi kegiatannya, " ujar Harun.
Sehubungan dengan kebablasan dalam pengunaan DD ini, Harun akan memanggil seluruh camat untuk konsolidasi laporan APBDes. "Kita konsolidasi laporan APBDes dengan camat. Kita panggil camat," kata Harun. Sebelumnya pihak PMD BPMPPKB Kepahiang telah mengingatkan para kades untuk segera mengembalikan DD ke kas desa. "Tutup buku, kembalikan dulu DD ini kas desa masing-masing, pekerjaan hentikan dulu, " ujar Kabid PMD, A. Suhanda beberapa waktu lalu.(CE3)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>