DD/ADD Sudah Cair ke Rekening Desa, Tahap II
CE ONLINE - Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong mengatakan, jika Dana Desa (DD) 40% tahap II di Rejang Lebong sudah cair dan sudah berada di rekening desa. Dimana tinggal pihak desa yang melakukan pencairan ke pihak Bank Bengkulu Curup.
"Untuk DD sudah direkening tinggal mereka mencairkan," sampai Kadis PMD Rejang Lebong Suradi Rifai, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, desa yang sudah masuk ke rekening dari data terakhir yang diterima pihaknya ada 31 desa di 15 Kecamatan yang ada di Rejang Lebong. Dimana untuk Desa lainnya masih ada yang terkendala seperti dalam perpindahan rekening dari cabang ke cabang pembantu, yang mana ini akan selesai dalam dua hari ini sehingga bisa langsung direalisasikan oleh Pemerinta Desa (Pemdes).
"Jadi mereka usai pencairan bisa langsung mereliasikan," jelasnya.
Adapun DD/ADD tahap II salur I sebanyak 15 % yang akan digunakan pihak desa dalam membayarkan BLT tahap kedua salur I, yang jumlahnya Rp 300 ribu perkepala keluarga, serta 15 % ini juga mencakup untuk pemenuhan masker yang memang harus dilengkapi pihak desa.
"Mekanismenya dalam pencairan DD ini pertama 40% dan ini sudah beberapa waktu lalu, untuk BLT yang Rp 600 ribu, dan yang kembali akan cair ini DD Tahap Kedua 40% dan tinggal pada tahap ketiga nantinya itu Rp 20% lagi dari total DD yang diterima desa," ungkapnya.
Dari 40 % ada aturan lagi mereka bisa mencairkan ke bank sebanyak 15% pertama, 15% kedua dan 10% ketiga, dengan peruntukan yang memang sudah teranggarkan, baik untuk BLT atau memang ada dalam APBDes yang ada di Desa. Dimana pihaknya sendiri selaku OPD prinsipnya tidak menghalang-halangi pencairan, jika susuai dengan syarat dan aturan, maka pihaknya akan merekomendasikan untuk dicairkan.
"Sehingga saat ini desa yang belum dalam waktu dekat juga akan ditransper langsung dari KKPN Rejang Lebong," terangnya.
Dengan itu pihaknya mempersilahkan untuk desa melakukan pengurusan pencairan DD dan segera menyelesaikan PR mereka sesuai dengan aturan yang ada, serta menyelesaikan pekerjaaan mereka, baik dalam bentuk kegiatan ataupun fisik, serta silahkan kelola DD dengan baik dan trasparan jangan sampai menimbulkan persoalan.
"Silahkan kelola susuai dengan peruntukan dan aturan yang ada," pungkasnya. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Kantor!
- 2 Abu Ubaidah bin Jarrah: Pembela Setia Nabi Muhammad SAW dan Islam
- 3 Manfaat Olahraga Ringan untuk Kesehatan Jantung yang Wajib Kamu Ketahui!
- 4 Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Aman untuk Berkendara
- 5 Lagi Diet? Kok Enggak Olahraga? Ternyata Ini Salah, Loh!
- 1 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Kantor!
- 2 Abu Ubaidah bin Jarrah: Pembela Setia Nabi Muhammad SAW dan Islam
- 3 Manfaat Olahraga Ringan untuk Kesehatan Jantung yang Wajib Kamu Ketahui!
- 4 Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Aman untuk Berkendara
- 5 Lagi Diet? Kok Enggak Olahraga? Ternyata Ini Salah, Loh!