Baru 2 Desa Ajukan Pencairan, DD Tahap III

Baru 2 Desa Ajukan Pencairan, DD Tahap III

CE ONLINE - Mendekati akhir tahun anggaran 2020 ini, dari 105 desa se Kabupaten Kepahiang, saat ini baru ada 2 desa yang sudah mengajukan usulan pencairan dana desa (DD) tahap III. Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang Ir. Ris Irianto, M.Si, usulan tersebut juga belum bisa diteruskan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), karena masih harus ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan terhadap usulan tersebut.

"Sampai dengan hari ini (Kemarin, red) yang sudah mengajukan ada 2 desa, yaitu desa Sosokan Baru dan Desa Batu Bandung, yang keduanya dari Kecamatan Muara Kemumu," ungkap Ris Irianto.
Belum bisa diajukan ke BKD untuk proses pencairan, disampaikan Ris disebabkan masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan.

"Saya lupa, apa-apa yang masih harus diperbaikan. Yang jelas belum bisa kami proses, dan kami kembalikan ke masing-masing Pemdes untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu dari beberapa catatat yang sudah kami berikan" ujar Kadis.

Selain 2 desa tersebut, sambung Kadis, masih ada 2 desa lain yang baru sebatas melakukan koordinasi dengan pihaknya. Hanya saja yang menjadi persoalan dari 2 desa tersebut Lanjut Ris, sampai dengan kemrin juga belum mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan.

"Ada juga yang baru koordinasi, seperti Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu dan Desa Talang Gelompok, tapi ada masalah, kedua desa ini belum ada rekomendasi dari camat masing-masing," sampai Ris.
Memperhatikan sisa waktu tahun 2020 yang hanya menyisakan 1,5 bulan.

Tegas Ris, pihaknya mengingatkan masing-masing Pemdes untuk segera menyampaikan ajuan usulan penarikan 20 persen sisa DD atau pengajuan tahap III. Hal ini sambung Ris, berkaitan dengan kepentingan desa itu sendiri. Selain untuk membayar BLT-DD tahap III untuk warga terdampak Covid-19, juga untuk kepentingan pembanguan desa itu sendiri.

"Jelas banyak kosekunsinya jika terlambat, selain dapat menggangu kegiatan desa itu sendiri, juga akan ada konsekuensi sanksi yang akan di terima desa yang terlambat dalam pelaporan akhir DD 2020 yang akan bberimbas dengan DD 2021," katanya.

Ris juga meningatkan, masing-masing Pemdes dalam pengusunan RKD 2021, untuk dapat kembali menganggarkan pemberian BLT DD 2021, dengan besaran Rp 300 ribu selama 1 tahun 2021.
"Kami juga menyampaikan, Pemdes untuk bisa segera mengusun LPj akhir DD 2021 dan bisa di sampaikan tepat waktu, ini juga penting untuk kelancaran pengajuan usulan DD tahun 2021," tukasnya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: