Fasilitas Umum Ditempel BK Paslon Bawaslu Belum Bertindak

Fasilitas Umum Ditempel BK Paslon Bawaslu Belum Bertindak

Firman: Kami Koordinasikan Dahulu

CE ONLINE - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Wakil Gubernur Bengkulu dan bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, masing-masing Paslon mengunakan berbagai cara dan media untuk mensosialisasikan pasangan mereka kepada masyarakat calon pemilih.

Tidak jarang demi menunjukan identitas Paslon tersebut, tim pemenangan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan. Seperti yang dilaukan pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 03 Agusrin M Najamudin yang berpasangan dengan Imron Rosadi, yang mencoba mensosialisasikan pasangannya dengan menempelkan bahan kampanye (BK) berupa selebaran, di kawasan yang jelas dilarang menjadi tempat pemasangan APK dn BK, yaitu diseputaran Pasar Kepahiang.

Namun ketika hal ini di konfirmasikan kepada anggota Bawaslu Kepahiang Firmansyah,S.Ag, mengatakan jika penertiban APK dan BK paslon Gubernur, itu menjadi tugasnya Bawaslu Provinsi.
"Sudah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi, untuk menyampaikan temuan ini kepada tim pemenangan Paslon dimaksud,' ungkap Firman.

Sambung Firman, hari ini jumat (13/11), pihaknya akan melaksanakan rakor di Bawaslu Provinsi dan akan kembali meyampaikan temuan tersebut kepada Bawaslu Provinsi, untuk dilakukan pembahasan terkait tindakan yang akan diambil Bawaslu.
"Kami tunggu perintah Bawaslu Provinsi, jika nanti meminta kami untuk menertibkan, segera akan kami tertibkan," ujarnya.

Namun di akui Firman, jika Bawaslu sudah pernah menyampaikan hal itu ke Bawaslu Provinsi, dan bedasarkan Perbawaslu, seharusnya paling lama 3 hari hal itu sudah ada tindakan dari tim pemenangan Paslon untuk membersihkan dan melepas sendiri APK dan BK yang terpasang pada wilayah-wilayah yang dilarang.
"Tunggu besok ya (Hari ini, red) apa hasil rakor kami di Bawaslu Provinsi," singkat Firmansyah. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: