Kasus Senpi, Kades Terancam 20 Tahun Bui
CE ONLINE - Oknum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), BU (33) terancam 20 tahun penjara. Ini lantaran oknum Kades tersebut, kedapatan memiliki senpi rakitan jenis FN tanpa izin.
Baca Juga:
1. Ini Lokasi Kades Beli Senpi
2. Senpi Gadaian
"Oknum Kades ini dijerat pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Adapun ancamannya seumur hidup atau hukum penjara 20 tahun," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK kepada wartawan. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Kamis, 26 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>