Tiga Akun FB Dipolisikan

Tiga Akun FB Dipolisikan

CE ONLINE - Tim Advokasi Paslon nomor urut 2, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM dan H Zurdi Nata Rabu (2/12) melaporkan tiga akun Facebook (FB) ke Diskrimsus Polda Bengkulu.
Adapun laporan terhadap 3 akun FB tersebut, karena cuitan yang dianggap telah menyebar berita fitnah menyerang kehormatan dan telah merusak nama baik Paslon nomur urut 2. Laporan ke Polda tersebut, dilaporkan oleh Dede Frastien SH yang tergabung dalam Kantor Advokat Agustam Rahmah, SH, MAP.

"Kemarin (Rabu, 2/11), kami ada melaporkan 2 akun Medsos Facebook (FB), Ke Polda Bengkulu terkait dugaan pelanggaran UU ITE, sebelumnya juga kami ada melaporkan 1 akun FB ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang," ungkap Dede.
Adapun ketiga akun Medsos yang diduga telah menyerang kehormatan, dan nama baik Hidayattullah Sjahid, yang juga masih menjabat sebagai Bupati Kepahiang sampai dengan Februari 2021 mendatang, dengan cuitan fitnah tersebut. Dikatakan Dede, Medsos FB dengan nama akun A, S.IP, yang pada Jumat, (27/11) sudah dilaporkan ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang, terkait dugaan menyebar luaskan Informasi Elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan serta Fitnah yang dilakukan oleh akun Sosmed FB A, SIP.
"Kami terpaksa harus melaporkan akun itu, karena cuitannya, telah merugikan klien kami dengan fitnaannya," ujar Dede.

Disampaikan Dede, ulah Akun A,SIP itu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 KUHP.
"Kami wajib untuk melaporkan ini kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti, agar terciptanya situasi yg kondusif di tengah pesta demokrasi jeang hari pemungutan suara 9 Desember mendatang," tegas Dede.

Namun disambung Dede, perbuatan yang bisa membuat situasi tidak kondusif ditengah-tengah pelaksanaan pesta demokrasi ini, terus berlanjut, Senin (30/11), hal yang sama terulang lagi, 2 akun Sosial media Facebook dengan Nama Kepahiang Damia dan Bunga Kepa kembali menyebar luaskan Informasi Elektronik yang bermuatan Pencemaran Nama Baik serta menyerang kehormatan Klien mereka, dengan menuduh Klien mereka (Hidayattulah, red) terindikasi Korupsi pada saat Hidayattullah, menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepahiang Periode 2015-2020.

"Sebagai bentuk pembelajaran, agar masyarakat bisa bermedia sosial yang baik, kami mengambil tindakan konkrit untuk melaporkan 2 akun tadi ke Dir Reskrim Sus Polda Bengkulu," sebut Dede.
Sehingga Apabila mengacu kepada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tegas Dede, pihaknya telah menduga ke 2 akun sosial media tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah kepada klien mereka.

"Sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Daerah Bengkulu untuk dapat menindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan," Imbuhnya
Dengan Demikian tegas Dede, peristiwa hukum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua agar lebih bijak lagi menggunakan sosial media dan lebih cerdas lagi dalam menerima informasi di tengah apa lagi menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK,MH yang dikonfirmasi, membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang disampaikan tim Advokasi Paslon Dayat - Nata. Namun ditegaskannya, pihaknya belum bisa menyimpulkan laporan tersebut karena masih dalam tahap mempelajari laporan tersebut.

"Kalau laporannya sudah kami terima, dan sedang kami pelajari, nanti Senin (7/12), kami akan melakukan Rakor dengan Bawaslu dan Gakkumdu, untuk mempelajari lagi laporan ini apakah masuk dalam pelanggaran Pilkada atau seperti apa," singkat Kasat. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: