Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Sekolah Diliburkan Satu Pekan
CE ONLINE - Dengan bertambahnya kasus Covid 19 di kabupaten Lebong, Pemerintah Kabupaten Lebong, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong akan meliburkan kegiatan belajar mengajar seluruh sekolah di wilayah Lebong selama satu Minggu kedepan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, H. Guntur, S.Sos, ME, mengatakan terhitung hari Senin (19/3) hingga satu minggu kedepan akan di liburkan. Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Lebong bahwa mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, PAUD, SD, SMP sederajat selama satu minggu.
Kendati demikian, Guntur menyampaikan pemberian masa libur tersebut bisa saja berubah berdasarkan pada perkembangan situasi di lapangan.
"Saat ini kita liburkan dulu anak-anak sekolah karena bertambahnya lonjakan kasus Covid 19, mulai Senin hingga sabtu, sesuai dengan kondisi perkembangan di lapangan nanti," ujarnya.
Sementara itu, untuk ujian sekolah dan ujian nasional Guntur menyampaikan kebijakan itu ditentukan oleh pihak sekolah masing-masing.
"Untuk ujian nanti kita kembalikan teknis ke pihak sekolah masing-masing, tak terkecuali jika kelonjakan bertambah kemungkinan akan di rapatkan kembali," tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share:
- 1 Viral Dugaan Arisan Bodong Selebgram Curup
- 2 Diduga Korban Berjumlah Puluhan, Kerugian Capai Rp. 1 Miliar
- 3 Selama Dialihkan Ke Jalur Khusus, Supir Truk dan Bus Diminta Perhatikan Ini
- 4 TERKINI.. Belum Ada Laporan Soal Arisan Bodong Selebgram Curup, Ini Penjelasan Polisi
- 5 Sesuai Aturan KPU No. 6 Tahun 2024, 30 Caleg RL Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan
- 1 Viral Dugaan Arisan Bodong Selebgram Curup
- 2 Diduga Korban Berjumlah Puluhan, Kerugian Capai Rp. 1 Miliar
- 3 Selama Dialihkan Ke Jalur Khusus, Supir Truk dan Bus Diminta Perhatikan Ini
- 4 TERKINI.. Belum Ada Laporan Soal Arisan Bodong Selebgram Curup, Ini Penjelasan Polisi
- 5 Sesuai Aturan KPU No. 6 Tahun 2024, 30 Caleg RL Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan