Diversi Gagal, 3 ABG Tetap Ditahan

Diversi Gagal, 3 ABG Tetap Ditahan

CE ONLINE - Masih ingat dengan berita penangkapan 3 ABG belasan tahun yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Sabtu (11/9) lalu. Masing-masing, AS (15), MA (16) dan FA (14) karena diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah toko elektronik di Kelurahan Pasar Kepahiang yang terjadi pada 19 Agustus lalu.

Kini ketiga ABG tersebut, terpaksa harus tetap dilakukan penahanan di Mapolres Kepahiang sampai dengan proses hukum lebih lanjut. Karena upaya hukum diversi yang dilaksanakan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) menemui jalan buntu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP, Melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH yang didampingi Kanit Pidum AIPTU Abdullah Barus, SH, pihak keluarga para ABG itu tidak sanggup untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 7 juta, yang diminta korban.
"Ya memang sudah ada upaya hukum diversi yang dilakukan pihak Bapas, karena para Tsk ini masih anak anak dibawah umur, tapi setelah dilakukan mediasi antara pihak keluarga para Tsk dengan korban tidak menemukan titik temu sehingga diversi gagal sekarang ke 3 nya kami kembalikan kedalam tahanan," ungkap Barus.

Dijelaskan Barus, berdasarkan nilai barang milik korban yang hilang diambil oleh para Tsk, korban meminta untuk dikembalikan dengan cara ganti rugi senilai barang yang hilang sebasar Rp 7 juta. Hanya saja dari pihak keluarga Tsk belum menyanggupi hal tersebut.
"Kami hanya memfasilitasi saja keputusannya ada pada penilaian dari pihak Bapas" ujarnya.

Dengan gagalnya upaya hukum diversi terhadap perkara ini. Tegas Barus, maka kasus ini akan tetap dilanjutkan hingga sampai dengan tahap selanjutnya. Dimana dalam perkara ini tambah Barus penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya diatas 5 tahun penjara. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: