Kesbangpol Terima Registrasi Dua Partai Baru

Kesbangpol Terima Registrasi Dua Partai Baru

CE ONLINE - Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepahiang, telah menerima sebanyak 2 registrasi partai politik (Parpol) baru calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

Disebutkan Plt. Kepala badan (Kaban) Kesbangpol Kepahiang Zidan jauhari, S.Pd, MM, dua Parpol baru yang mendaftarkan diri ke kesbangpol Kepahiang itu adalah Partai Gelora dan partai Umuat.
"Untuk sejauh ini kami ada menerima 2 berkas administrasi registrasi Parpol baru calon peserta Pileg 2024 yaitu Partai Gelora dan Partai Umat," sebut Jauhari --Zidan Jauhari-- biasa disapa.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Parpol Syarat untuk mendirikan sebuah parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen dari jumlah Provinsi yang ada di Indonesia, 75 Persen kepengurusan ada di Kabupaten kota bersangkutan dan 50 persen kepengurusan ada pada kecamatan dalam kabupaten kota dimaksud.
"Kami tidak melakukan verifikasi, kami hanya melihat secara administrasi saja, kalau 2 parpol baru itu secara administrasi bisa kami nyatakan lengkap untuk di Kepahiang ini, karena selain ada kepengurusan di tingkat kabupaten, keduanya juga memiliki kepengurusan tingkat Kecamatan yang lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kepahiang," ujarnya.

Tapi lagi lagi sambung Jauhari, untuk menentukan apakah Parpol bersangkutan dapat menjadi peserta Pemilu atau tidak, ketetapannya ada pada KPU dan kemendagri sebagai penentuan akhirnya.
"Untuk hasil pemeriksaan administrasinya, sudah kami sampaikan ke Kesbangpol Provinsi, kalau hasilnya apakah bisa menjadi peserta pemilu atau tidak itu keputusan yang diatas, tentunya  dilihat secara nasional, bukan hanya lokal Kepahiang saja," tukasnya (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: