PPKM RL Turun ke Level II

PPKM RL Turun ke Level II

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rejang Lebong turun dari level III ke level II. Ini sebagaimana disampaikan Waka Satgas Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK berdasarkan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali dan berlaku efektif untuk dua pekan ke depan.
"Alhamdulillah, PPKM Kabupaten Rejang Lebong saat ini turun ke level II. Dimana sebelumnya, PPKM level Kabupaten Rejang Lebong di level III," ujarnya.

Menurut AKBP Tonny yang juga Kapolres Rejang Lebong ini, penurunan PPKM ke level II tidak terlepas peran Satgas Covid-19, tenaga kesehatan (nakes), TNI dan Polri serta masyarakat itu sendiri yang mulai sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5 yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Ini tidak terlepas dari peran segala pihak. Dan peran masyarakat yang ini segera lepas dari pandemi Covid-19," sampainya.

Selain itu kata Kapolres, penurunan level ke level II ini juga seiring dengan meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Karena berdasarkan data Satgas Covid-19, Rabu (15/3) capaian vaksinasi untuk dosis 1 sudah diangka 87,86 persen atau 191.021 orang dari jumlah target sasaran sebanyak 217.861 orang. Kemudian untuk dosis 2 capaiannya 65,89 persen atau 143.549 orang dan dosis 3 (booster) capaiannya 3,43 persen atau 7.473 orang.
"Dimana saat ini, termasuk Polres Rejang Lebong juga terus membantu pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19. Dengan harapan, status PPKM di Kabupaten Rejang Lebong kembali turun ke level I," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: