Berkas Suami Bakar Istri Segera ke Jaksa

Berkas Suami Bakar Istri Segera ke Jaksa

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Hingga saat ini, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong masih melengkapi berkas terhadap kasus suami bakar istri yang terjadi di Desa Kayu Manis Kecamatan Bermani Ulu (BU). Dimana korbannya, adalah Helloli (31) warga setempat sedangkan pelaku adalah sang suami yakni MI (30).
"Terhadap perkara KDRT, saat ini kami masih melengkapi berkas-berkasnya," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK didampingi Kanit PPA, Aiptu Dessy Oktavianti.

Menurut Kanit, sejauh ini sudah ada 6 orang termasuk saksi dari korban sudah dimintai keterangan. Sementara jika tidak ada kendala, dalam Minggu-minggu ini perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong tahap I. Dimana nanti dari Jaksa pada Kejari Rejang Lebong akan menteliti terhadap berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik PPA.
"Dari situ nanti, apa hasil telaah dari kejaksaan. Jika hasilnya kurang lengkap, nanti akan kami lengkapi kembali," sampainya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku MI terancam mendekam lama di penjara. Dimana penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Adapun dalam pasal tersebut, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," katanya.

Sekedar mengulas, MI (30) beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah yang bersangkutan menyiram istrinya sendiri, Helloli (31) dengan menggunakan minyak lampu togok. Modusnya pelaku menyiram minyak lampu yang kala itu masih menyala, sehingga membuat korban yang juga isteri sah nya tersebut mengalami luka bakar hampir disekujur tubuh.

Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada pukul 23.50 WIB tersangka bersama korban dan anaknya pulang ke rumah sambil membawa ikan hasil meminta dari ayah tersangka yang saat ini habis memancing di kolam. Kemudian setibanya di rumah, korban menghidupkan lampu togok yang diletakkan di pinggir kayu yang berada di dapur.

Selanjutnya pada Kamis 10 Februari antara tersangka dan korban terjadi cekcok mulut. Akibat cekcok mulut tersebut, kemudian tersangka ini langsung menyiram korban dengan minyak dari lampu togok yang masih menyala ke sebelah kiri baju korban.

Setelah disiram dengan kondisi lampu togok yang masih menyala itu, sebut Kapolres api langsung menyambar baju korban hingga menyebabkan api semakin menyala hingga membakar sekujur tubuh korban. Akibat itulah, kemudian korban mengalami sejumlah luka bakar seperti leher, tangan kiri, badan, kedua kaki dari paha hingga mata kaki. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: