Ini Besaran Zakat Fitrah di Kepahiang

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kepahiang

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Kabupaten Kepahiang saat ini telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi. Dimana berdasarkan SE bersama yang ditandatangani Kakan Kemenag Kepahiang H.Lukman, S.Ag. MH, Asisten I Setkab Kepahiang H. Husni Thamrin, SE, Ketua MUI Kepahiang H. Rabiul Jayan, S.Ag, MH dan Ketua Baznas Kepahiang Drs Nurdin bahwa besaran zakat fitrah tahun ini dibagi 2 kelompok, yang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi masing-masing orang.

Kakan Kemenag Kepahang H. Lukman, menyebutkan jika zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa dari bayi yang baru saja lahir hingga orang dewasa. Syaratnya dia beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
"Zakat fitrah untuk tahun 1443 H/ 2022 M perhitungannya tentu sama dengan besaran zakat fitrah sejak dulu, yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa,"sebut Lukman.

Dengan demikian, jika ada yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang maka harga beras yang biasa dikonsumsi dikalikan dengan 2,5 kg.
"Dilihat dengan beras konsumsi masyarakat Kepahiang saat ini, kami bersepakat membagi dua kelompok, kualitas I dan kualitas II," ujarnya.

Maka qimad zakat fitrah jika digantikan dengan uang beber Lukman, masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas I dapat mengganti dengan uang sebesar Rp 30 ribu. Sementara untuk yang mengkonsumsi beras kualitas II dapat menganti dengan uang sebesar Rp 25 ribu.
"Perlu kami sampaikan lagi jika Zakat fitrah ini dapat ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Id," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: