Bayar Zakat Fitrah Dianjurkan Melalui UPZ

Bayar Zakat Fitrah Dianjurkan Melalui UPZ

CURUPEKSPRESS.COM REJANG LEBONG - Besaran zakat fitrah di Kabupaten Rejang Lebong sudah ditetapkan. Dimana besaran zakat yang harus dibayar masyarakat Rejang Lebong pada tahun ini sama dengan tahun kemarin. Yakni per jiwanya sebanyak 2,7 kg beras atau 10 canting beras. Dan apabila diuangkan dibagi menjadi 3 kategori sesuai dengan beras yang dikomsumsi.

Untuk yang mengkonsumsi beras kategori super, zakat yang harus dibayar sebesar Rp 35 ribu, kategori sedang Rp 30 ribu, dan kategori rendah Rp 25 ribu.
"Ketetapan jumlah besaran zakat yang harus dibayar pada ramadhan 1443 H/2022 M tahun ini, itu berdasarkan dari hasil survey harga beras dipasaran , dan juga dari hasil rapat," sampai Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I, M.Pd.I, melalui Kasi Penyelenggara Zakat dan Waqaf Bobi Marpeno SH.I.

Sementara itu untuk besaran fidya yang harus dibayar pada tahun ini, sambung Bobi, nominalnya Rp 30 ribu.
Dikatakan Bobi, pembayaran zakat fitrah dianjurkan pembayarannya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Agar para mustahik yang menerima zakatnya juga bisa tepat sasaran.
"Kami menganjurkan pembayaran zakat melalui UPZ," sampainya.
Disisi lain Ketua MUI Rejang Lebong Mabrursyah, SPd.I, S.IPI.M.HI, menyampaikan, agar umat muslim di Rejang Lebong dapat membayar zakat lebih awal sejak ditetapkannya besaran zakat.
"Marilah untuk masyarakat Rejang Lebong kita membayar zakat sejak dini, tidak usah menunggu Injury time. Agar zakat yang dibagikan bisa dimanfaatkan untuk para Mustahik," ucap Mabrur.

Dikatakan Mabrur, agar masyarakat bisa membayar zakat sesuai dengan beras yang dikonsumsinya, bahkan jika bisa membayar zakat yang paling atas.
"Ada baiknya kalau bisa masyarakat membayar zakat yang nomor satu. Tapi kalau tidak, bayarlah zakat sesuai dengan beras yang dikonsumsi," singkatnya. (CE3)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: