Diduga Cabuli Rekan Kerja, Oknum THL di Laporkan ke Polisi

Diduga Cabuli Rekan Kerja, Oknum THL di Laporkan ke Polisi

Kasat reskrim Iptu Doni Juniansyah SM--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM  -  Seorang tenaga harian lepas (THL) salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang lingkup Pemkab Kepahiang melaporkan rekan kerjanya sendiri sesama THL ke unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan.

BACA JUGA : Admin Terduga Arisan Bodong Diamankan 

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut yang sudah diterima pihaknya.

BACA JUGA :  Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK 

"Laporannya sudah kami terima, pada Rabu (6/7), pelapor sudah dimintai keterangan dan sudah dibuatkan laporan polisinya," kata Kasat.

BACA JUGA :  Korban Minta Itikad Baik BA 

Dijelaskannya, saat ini laporan tersebut tengah dilakukan lidik oleh Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan keterangan lanjutan dari pelapor.

BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup 

"Terlapor belum kami periksa, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, setelahnya baru kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor," ujarnya.

BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel 

Dijelaskan Kasat peristiwa ini terjadi beberapa hari lalu, di salah satu ruangan pada OPD dimaksud yang mana terduga terlapor seorang laki-laki berstatus sebagai THL, dilaporkan rekan kerjanya sendiri seorang perempuan, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Dengan modus, terlapor memeluk pelapor dari belakang dan mencium pelapor.

BACA JUGA : Duit Korban Arisan Bodong Terancam Tak Kembali

Pelapor yang tidak terima akan kejadian itu Rabu (6/7)  langsung mendatangi SPKT Polres untuk membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan dengan dugaan telah menjadi korban pelecehan dan pencabulan oleh rekan kerjanya sendiri.

BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong Seret Tersangka Baru 

"Sampai dengan ini kami belum menetapkan status tersangka pada terlapor, karena kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut dari laporan yang disampaikan pelapor," singkatnya. 

Sumber: