KPU dan Bawaslu 'Bertukar Gedung'
HABIBI/CE Gedung Bawaslu saat ini bakal ditempati KPU RL--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam waktu dekat akan bertukar gedung.
Ini setelah Bupati RL Drs Syamsul Effendi MM telah menandatangani hibah aset tanah dan gedung kepada KPU RL.
"NPHD nya sudah ditandatangani. Hibah ini berupa aset dan gedung. Untuk KPU nanti akan menempati gedung yang ditempati Bawaslu saat ini. Sebaliknya, Bawaslu akan menempati gedung yang saat ini ditempati oleh KPU," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) RL, Yusran Fauzi ST.
BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel
Menurut Sekda, penyerahan hibah aset tanah beserta gedung kepada 2 penyelenggara guna mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Karena 2 aset yang berada di Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup selama ini, sifatnya hanya pinjam pakai.
Sehingga dengan telah dihibahkan aset itu, KPU dan Bawaslu bisa lebih leluasa dalam memanfaatkan gedung tersebut termasuk dalam hal pembangunan.
"Kami berharap, ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPU maupun Bawaslu," sampainya.
BACA JUGA : Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK
Terpisah Ketua KPU Kabupaten RL, Drs Restu S Wibowo mengaku bersyukur atas hibah dari Pemkab kepada KPU. Karena selama ini, untuk melakukan pembangunan gedung baru terkendala hibah lahan.
Sehingga dengan telah dihibahkannya aset tanah dan bangunan serta telah ditandatangani NPHD antara Bupati dan Ketua KPU RL, kedepan akan memudahkan pihaknya untuk mengajukan pembangunan gedung kepada KPU RI.
BACA JUGA : Korban Minta Itikad Baik BA
Di sisi lain, nanti pihaknya berharap ada acara seremoninya penyerahan aset dari Pemkab RL yang dapat disaksikan oleh KPU Provinsi maupun KPU RI.
Sehingga dengan harapan, KPU RI dapat melihat langsung lokasi dan aset yang dihibahkan oleh Pemkab RL.
BACA JUGA : Duit Korban Arisan Bodong Terancam Tak Kembali
"Namun sebelum proses ajuan dan usulan pembangunan ke KPU RI, ada beberapa proses administrasi yang harus dilaksanakan dulu. Salah satunya balik nama sertifikat aset Pemkab Rejang Lebong menjadi aset milik KPU Rejang Lebong yang saat ini masih dalam proses," katanya.
Sama halnya dengan Sekda, lanjut Restu jika dalam NPHD tersebut, KPU akan menempati gedung yang saat ini ditempati oleh Bawaslu.
BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong Seret Tersangka Baru
Dan informasinya juga, jika Bawaslu juga mendapat hibah dari Pemkab RL berupa aset dan gedung yang saat ini ditempati oleh KPU.
"Sebelum pindah, karena berkas-berkas di kita banyak, maka akan kita buat gudang tersebut. Barulah secara bertahap kita pindahkan," tandasnya.
BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong, Korban Diminta Bersabar
Untuk diketahui, berdasarkan NPHD nomor 27 tahun 2022 yang ditandatangani Bupati RL Drs Syamsul Effendi MM selaku pihak pertama dan Ketua KPU RL, Drs Restu S Wibowo bahwa hibah barang yang diserahkan Pemkab kepada KPU.
BACA JUGA : Polisi Cek Rekening Admin Arisan Bodong
Diantaranya tanah bangunan kantor pemerintah dengan luas 2.295 meter persegi, bangunan gedung kantor permanen dengan luas 219 meter persegi, gedung pos jaga permanen dengan luas 24 meter persegi dan 4 unit rumah negara golongan II tipe A permanen dengan luas masing-masing unit 54 meter persegi.
Sumber: