Izin RSUD Jalur II Jalan Ditempat

Izin RSUD Jalur II Jalan Ditempat

DOK/CE RSUD 2 JALUR--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Status RSUD Curup yang berada di Jalur II Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang sebagai RS rujukan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hanya menyisakan waktu lebih kurang 1,5 bulan saja.

Artinya setelah itu RSUD Curup tidak lagi bisa beroperasi, karena sejauh ini  RSUD tersebut belum memiliki izin operasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA :  Dugaan "Permainan Zonasi" Disayangkan Dewan Pendidikan 

Padahal untuk penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) aktifitas rumah sakit pemerintah atau RSUD Jalur II hanya menyisakan beberapa izin saja, sementara izin lainnya seperti NIB, izin lingkungan, 12 IMB sudah diterbitkan DPM PTSP Kabupaten Kepahiang.

Jika nantinya hingga Agustus RSUD  Jalur II belum juga mengantongi SIO, maka pelayanan pasien yang menggunakan BPJS kesehatan akan terkendala termasuk pembelian obat. 

BACA JUGA : Permainan Zonasi dan "Jual Beli Bangku", Laporkan ke Pihak Berwajib! 

Dikonfirmasi, Kamis (14/7) Kepala DPM PTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana MSi melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi SHut mengatakan, sejauh ini managemen RSUD Jalur II yang berlokasi di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang bersedia untuk melengkapi sejumlah izin yang telah diwajibkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Untuk penerbitan SIO, RSUD  Curup harus melengkapi berkas terlebih dahulu berupa izin tenaga kesehatan minimal 100 orang, 1 IMB (bangunan induk), termasuk persyaratan lainnya berupa daftar- daftar, DED, FS dan sejumlah syarat lainnya. 

BACA JUGA : Dugaan Permainan Zonasi, Pengawas Turun Cek SMAN 1 RL 

"Untuk penerbitan izin yang mungkin membutuhkan waktu itu berupa izin tenaga medis dan 1 IMB, sementara syarat lainnya berupa daftar-daftar itu sifatnya ringan. Sekarang managamen RSUD Curup sifatnya masih koordinasi dengan kita dan bersedia untuk melengkapi syarat - sayarat tersebut. Jika syarat lengkap kita pastikan SIO akan kita terbitkan," kata Dedi. 

Sekarang pihaknya menunggu permohonan berkas izin masuk dari RSUD Curup, sementara untuk waktu yang tersisa sekarang hanya kisaran 1,5 bulan saja.

BACA JUGA : Dugaan "Permainan Zonasi" di SMAN 1 RL, Ketua DPRD Berencana Bentuk Timsus 

Untuk izin tenaga kesehatan DPM PTSP Kepahiang memberikan keringanan, karena sebagai syarat penerbitan SIO minimal 100 izin tenaga kesehatan dulu yang diutamakan untuk PNS-nya dan selebihnya bisa disusulkan dikemudian hari. 

"Kalau serentak seluruh tenaga kesehatan mungkin memerlukan waktu yang panjang, tapi kita berikan keringanan paling sedikit 100 tenaga kesehatan dulu dan selanjutnya bisa menyusul, karena itu merupakan syarat utama. Selanjutnya untuk IMB, jika managamen RSUD Curup sudah membayar retribusi Rp Rp 147. 728.000 maka 1 IMB juga akan kita diterbitkan," sampai Dedi.

Ditambahkan  Dedi, jika berkas permohonan untuk izin tenaga kesehatan diterima pihaknya, akan dilakukan verifikasi oleh tim visitasi yang terdiri dari Dinkes Kepahiang, DPM PTSP Provinsi Bengkulu dan sejumlah pilihak lainnya yang terlibat. 

"Intinya semakin cepat permohonan izin masuk dengan kita, semakin cepat pula proses dilaksanakan," singkatnya.

Sumber: