Layanan Help Desk KPU RL, 3 Warga Lapor

Layanan Help Desk KPU RL, 3 Warga Lapor

DOK/CE Petugas Help Desk KPU RL saat membantu masyarakat mengecek keikutsertaannya--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM Posko layanan Help Desk milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong didatangi warga. Kedatangan warga tersebut guna melapor adanya pencatut nama mereka pada salah satu partai politik (parpol) yang mendaftar di KPU.

BACA JUGA :  Jelang Pilkades 2023, Camat jadi Pjs Kades Diharapkan Netral 

Pantauan CE, terdapat 3 warga yang melaporkan kasus pencatutan nama dan terdaftar di akun sistem informasi parpol (Sipol). Disisi lain layanan Help Desk tersebut dibuka guna memudahkan masyarakat untuk mengecek namanya terdaftar di Parpol atau tidak.

BACA JUGA :  Modus Pakai Seragam PNS, Berhasil Larikan Motor Warga 

"Sejak 3 hari dibuka, sudah ada warga yang melapor namanya dicatut parpol dan terdata di akun sipol. Padahal dari keterangan 3 warga tersebut, mereka bukan anggota Parpol," sampai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU RL, Visco Putra Alexander kepada wartawan, Jumat (5/8) kemarin.

BACA JUGA :  Reses Dewan Tuntas, Aspirasi Masyarakat Bakal jadi Pokir 

Adapun mengenai laporan 3 warga tersebut, sebut Alex pihaknya sudah minta untuk membuat surat pernyataan secara langsung. Pihaknya juga meminta warga yang keberatan tersebut untuk mengisi form tanggapan masyarakat.

BACA JUGA :  Nenek Tersinggung, Jalan Tetangga Ditutup! 

"Dimana dari laporan itu selanjutnya, akan kami teruskan kepada KPU RI bahwa mereka merasa tidak pernah memberikan data dan tidak pernah merasa jadi anggota partai politik," sampainya.

Lanjut Alex, setelah tanggapan itu disampaikan nanti keputusannya akan diputuskan oleh KPU RI tindak lanjutnya kepada parpol yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Masuk Usulan 2023, Jalan Desa Belirang Akan Dibangun 

"Nanti itu diputuskan oleh KPU RI, kita disini hanya memfasilitasi masyarakat saja. Karena saat ini, masih dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik yang tengah berproses di KPU RI," katanya.

Lebih jauh kata Alex masyarakat yang ingin mengecek namanya terdaftar atau tidak di Sipol, selain bisa dengan langsung ke KPU RL, juga bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Bapak Jualan Sabu Terancam 12 Tahun Penjara 

"Untuk mengecek secara mandiri, itu bisa dengan mengklik dengan alamat website Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Nanti setelah masuk, masyarakat diarahkan untuk memasukkan NIK. Jika sudah, nanti akan muncul petunjuk apakah namanya terdaftar di akun sipol atau tidak. Jika terdaftar di sipol tapi tidak pernah menjadi anggota parpol, maka kami minta masyarakat untuk melapor, kami juga siap memfasilitasi masyarakat yang merasa keberatan untuk memberi tanggapan," tandasnya.

Sumber: