Masyarakat Resah, 5 Warga Rejang Lebong Warga Asyik Main Judi Digrebek Diteras Rumah

Masyarakat Resah, 5 Warga Rejang Lebong Warga Asyik Main Judi Digrebek Diteras Rumah

HABIBI/CE warga diamankan terlibat aksi judi.--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 5 warga Kabupaten Rejang Lebong harus berurusan dengan pihak Polres.

Ini setelah ke 5 warga tersebut diciduk Tim 45 Satreskrim saat asyik bermain judi cengkareng di sebuah rumah di sebuah teras salah satu rumah di Jalan Di Panjaitan Kelurahan Talang Benih pada Minggu (21/8) sore sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting mengatakan awalnya, ada 7 orang yang diamankan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Santuni Korban Kebakaran, Harta Benda Ludes Tak Tersisa

BACA JUGA: Dugaan Permainan Mutasi Kepsek Koordinasi ke Saber Pungli,Wardoyo: Terlibat? Proses Secara Hukum Yang Berlaku 

Yakni ET (50), MA (46), MR (46), AR (42) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan AL (52) warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara. 

"Sedangkan untuk 2 orang lainnya, masing-masing CK (44) dan AB (42) warga Kelurahan Talang Benih, saat ini hanya sebagai saksi. Karena saat di TKP, keduanya hanya menonton saja," ujar Kapolres.

Ditambahkan KBO Reskrim, Iptu Deny Fita Mouchtar mengatakan ungkap kasus perjudian judi cengkareng ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian tersebut.

BACA JUGA:Ratusan Koperasi Akan Dihapus

BACA JUGA:Pohon Tumbang Putuskan Jaringan PLN

Dari informasi itulah, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di seputar tempat kejadian perkara (TKP). 

"Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati 5 orang yang sedang bermain judi," katanya.

Selain mengamankan para tersangka, sebut KBO jika petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Diantaranya, uang tunai senilai Rp 630 ribu, 48 lembar kartu gaple yang sudah terpakai, 64 lembar kartu remi, 4 kotak baru kotak gaple dan selimut sebagai alat tempat judi.

BACA JUGA:2023, Eks RSUD Ditargetkan jadi MPP

"Dimana saat ini, baik tersangka dan BB sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 

Sumber: