Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Chandra: Masih Tahap Pendataan dan Pemberkasan

Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Chandra: Masih Tahap Pendataan dan Pemberkasan

DOK/CE Chandra--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, melalui badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), saat ini mulai melakukan pendataan dan pengumpulan berkas seluruh Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) atau tenaga honorer yang berada di setiap OPD di lingkungan Pemkab Lebong.

Hal ini dilakukan menindak lanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, Prihal  status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah dan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajaman PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah. 

"Benar, surat edarannya sudah kami terima dan saat ini  sudah kami teruskan ke masing-masing OPD untuk melakukan pendataan dan pengumpulan berkas tenaga honorer. Dan sekarang tahapan tersebut masih sedang berproses," kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Lebong Chandra SH. 

Diakuinya, hingga saat ijni sejak surat tersebut diterukan kemasing-masing OPD, belum satupun OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang  menyampaikan hasil pendataan tersebut, oleh sebab itu pihaknya mengimbau agar masing-masing OPD dapat segera menyampaikan data yang dimaksud. 

BACA JUGA:Polisi Amankan 10 Penjudi di Kepahiang, Sabung Ayam Hingga Slot

BACA JUGA:SMPN 23 Rejang Lebong, Hidupkan Kembali Ekskul Pramuka

"Kami menginbau bagi OPD yang sudah melakukan pendataan dan pengumpulan berkas tenaga honorenya, supaya dapat segera menyerahkan ke Kantor BKPSDM. Karena data tersebut akan diinput langsung oleh admin, yang selanjutnya dilaporkan kepada Menpan RB dan BKN, " imbuhnya. 

Di singgung terkait pendataan dan pengumpulan berkas THLT tersebut apakah merupakan salah satu upaya Pemkab Lebong untuk mengangkat THLT menjadi pegawai PPPK ? Chandra menegaskan jika pendataan ini dilakukan atas perintah langsung dari KemenPAN RB yang meminta seluruh daerah untuk melakukan pendataan tenaga honorer, dan bukan menjanjikan untuk diangkat menjadi pegawai PPPK. 

"Yang jelas, saat inibaru sebatas pendataan dan masih berproses, terkait apa kegunaan dari data tersebut kami belum mendapatkan pentunjuk lebih lanjut dari Pemerintah pusat," ujarnya.

Namun diakui Chandra, jika pada tahun ini BKPSDM Lebong ada mengajukan usulan pengangkatan PPPK sebanyak 410 formasi.

Sumber: