Dikira Begal, Pemuda Tebat Pulau Bawa Pedang Tengah Malam

Dikira Begal, Pemuda Tebat Pulau Bawa Pedang Tengah Malam

IST/CE Press release ungkap kasus kepemilikan Sajam tidak sesuai dengan peruntukkannya di Mapolres RL, Jumat (2/9). --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemuda Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu (BU), RH (23) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong.

Ini setelah yang bersangkutan menghadang warga bersama rekan lainnya dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang di Sawangan Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu pada Selasa (23/8) malam pukul 23.30 WIB. 

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting mengatakan untuk pelaku sendiri, diamankan oleh sejumlah pemuda dan kemudian diserahkan kepada Polsek Bermani Ulu. 

"Pelaku, saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Hujan Deras, Terjadi Longsor Susulan

BACA JUGA:BOS TW 3 Bisa Dicairkan

Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula saat 2 pemuda dengan mengendarai sepeda motor, melintas dari arah Curup menuju desanya di Desa Baru Manis.

Namun tiba-tiba sesampainya di TKP, kedua pemuda ini mendapati ada 2 orang dengan membawa Sajam diduga ingin melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Mendapati hal tersebut, kemudian kedua pemuda ini langsung tancap gas menuju desanya," sampai Kapolsek.

Setelah sampai di desanya, lanjut Kapolsek rupanya kedua pemuda justru menceritakan apa yang dialami kepada teman lainnya.

BACA JUGA:Pembangun Masjid di Yayasan Ar Rahman Terhenti

BACA JUGA:Isu Permintaan Uang Pada Pendataan THL, Icah: Hanya Biaya Fotocopy

Hingga akhirnya, bersama dengan 5 orang temannya kemudian mencari keberadaan 2 orang yang diduga ingin melakukan begal dengan mendatangi TKP kembali.

"Dalam perjalanannya, 2 orang yang diduga ingin melakukan begal tadi ketemu. Tanpa basa-basi, rombongan pemuda ini tadi langsung mengamankan 1 pelaku RH, sedangkan 1 pelaku lainnya melarikan diri. Setelah RH diamankan dan tanpa perlawanan, barulah rombongan pemuda ini menghubungi Bhabinkamtibmas setempat setelah itu petugas Polsek BU datang mengamankan pelaku RH dan langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebut Kapolsek jika pelaku bersama rekan lainnya yang saat ini masih dalam pencarian, mengaku jika pelaku tidak berniat melakukan begal melainkan ingin melakukan buah jeruk.

"Setelah pelaku diamankan, kami meminta Bhabinkamtibmas untuk desa-desa memberi tahu apakah ada yang kehilangan buah jeruk? namun setelah diberi tahu, sampai sore pasca kejadian itu tidak ada warga yang melapor kehilangan," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, sebut Kapolsek jika RH terancam dipenjara 10 tahun. Karena pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tahun 1951 atas kepemilikan Sajam tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Sumber: