Perusak Bunga Rafflesia Harus Dihukum

Perusak Bunga Rafflesia Harus Dihukum

IST/CE Sofian ketika foto bersama Bunga Rafflesia--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Founder Komunitas Peduli Puspa Langka Provinsi Bengkulu, Sofian SIP MSi, mengaku miris dan prihatin terhadap aksi pengerusakan bunga Rafflesia yang terjadi di Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (OTB).

"Jelas kami sebagai pecinta alam dan Bunga Rafflesia khususnya merasa sedih dan prihatin. Karena bunga itu termasuk tumbuhan/bunga yang langka," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pengrusakan Bunga Rafflesia bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 pasal 21 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA:Soal Proyek Ring Road Dilaporkan ke APH Sekda : Itu Hanya Miss Komunikasi

BACA JUGA:DPO Aji Seri Tertangkap di Sumedang

Dimana dalam pasal 21 ayat 1 tersebut dijelaskan, setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke luar negeri.

"Sehingga jelas orang yang melakukan pengrusakan terhadap Bunga Rafflesia karena dilindungi, maka orang itu sudah berlawanan dengan UU," terangnya.

Sofian melanjutkan, apabila oknum yang telah melakukan pengerusakan terhadap Bunga Rafflesia tersebut sudah ditemukan. Pihaknya meminta kepada aparat yang berwenang agar ditindak sesuai dengan UU tersebut pada pasal 40.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Pidana, 2 ASN Tidak Dapat Pendampingan Hukum

BACA JUGA:Proyeksi Angka Kemiskinan Turun 2 Persen

Yang mana didalamnya berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Mereka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, ini supaya bisa menimbulkan efek jera dan tidak akan mengulanginya lagi. Serta menjadi pelajaran bagi oknum yang berniat melakukan hal serupa," ujar Sofian.

Selain itu dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat, Bunga Rafflesia adalah keistimewaan alam yang dimiliki Provinsi Bengkulu. Sehingga sudah sepatutnya di lindungi, dicintai dan dilestarikan.

"Bunga ini adalah bunga kebanggaan Bengkulu dan Indonesia mari kita jaga bersama," imbuhnya. 

Sumber: