RL Miliki 11 PPAT dan Notaris

RL Miliki 11 PPAT dan Notaris

ARI/CE Kantor ATR/BPN Rejang Lebong--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kabupaten Rejang Lebong saat ini memiliki sebanyak 11 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris.

Dimana PPAT dan Notaris tersebut terdaftar secara resmi di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong. 

Ini sebagaimana disampaikan Kakan ATR/BPN Rejang Lebong, Jamaluddin SH melalui Kasibag Tata Usaha, Ridha Noprananda.

Adapun 11 orang tersebut sebanyak 6 orang diantaranya merangkap jabatan sebagai PPAT dan Notaris.

"11 orang itu semuanya PPAT, namun ada 6 orang yang merangkap dua jabatan sekaligus sebagai PPAT dan juga Notaris," sampainya.

BACA JUGA:Pembunuh Istri Divonis 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:3 Sekolah Terlibat Tawuran

Ridha memaparkan, adapun 11 orang tersebut diantaranya A Ramali Pompido menjabat sebagai PPAT dan Notaris, Danang Wisnu Adi PPAT dan Notaris, Elia Heriani PPAT dan Notaris, Elva Fitrianingsih PPAT dan notaris, Faizal Sidik PPAT dan Notaris, Safado Nugroho Widiatmo PPAT dan Notaris, Dul Makom PPAT, Dwi Rukmini PPAT, Gianny Putri Sasmita PPAT, Intan Ayu Widyowati PPAT dan Supriyadi Br PPAT.

"Yang menjabat sebagai PPAT belum tentu Notaris, dan untuk yang menjabat hanya sebagai Notaris saja tidak ada di Rejang Lebong," bebernya.

Dikatakan Ridha, secara jumlah 11 orang tersebut sudah cukup ideal untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten RL.

Kemudian nama-nama yang disebutkan di atas penting untuk diketahui, sebagai upaya agar masyarakat terhindar dari PPAT atau Notaris gadungan yang hanya mencari keuntungan.

BACA JUGA:Dayat Mengundurkan Diri dari Partai Nasdem

BACA JUGA:8 Perwira Pertama Polres Dimutasi,Kapolres Pimpin Sertijab

"Terhindar dari mereka yang mengaku-ngaku," ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, membuat salinan dan kutipan akta.

"Dan masih ada beberapa tugas dan wewenang lainnya yang dijalankan oleh notaris ini," jelasnya.

BACA JUGA:Pasca Naik, Konsumsi BBM Meningkat

BACA JUGA:Harga Cabai Mulai Guyur Turun

Sedangkan PPAT sambungnya, berdasarkan PP nomor 24 tahun 2016, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

PPAT bertugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (In breng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan dan pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

BACA JUGA:Final, Ongkos Angkot dan Angdes Naik,Baru Berlaku untuk Umum, Pelajar Menyusul

BACA JUGA:Perda Perubahan APBD Disahkan, Ada Penambahan Pendapatan Rp 4,6 Miliar

"Jadi dari kedua dasar hukum yang mengaturnya pun sudah jelas berbeda," tuturnya.

Sebagai informasi tambahnya, notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), sedangkan PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. 

Sumber: