Siap-Siap Mulai Hari Ini, Ops Zebra Nala 2022 Di Gelar

Siap-Siap Mulai Hari Ini, Ops Zebra Nala 2022 Di Gelar

IST/CE Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Jika melintas di kawasan jalan Muara Aman Kabupaten Lebong pastikan anda membawa kelengkapan surat izin berkendara.

Sebab mulai hari ini 3 hingga 16 Oktober mendatang Satlantas Polres Lebong, bakal menggelar Operasi Zebra Nala 2022.

Seperti operasi sebelum-sebelumnya, tujuan operasi ini tidak lain dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas. Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK, melalui Kabag Ops AKP Lilik Sucipto.

"Mulai besok (hari ini red) Senin 3 oktober kita akan menggelar apel dimulainya  Operasi Zebra Nala 2022 hingga 14 hari kedepan," kata Lilik.

BACA JUGA:Asik !! Honorer Bakal Dapat BSU

BACA JUGA:Danau Picung Makan Korban Jiwa, Pemuda Gunung Alam Ditemukan Tewas Tenggelam

Disampaikan Lilik, adapun jenis pelanggaran yang bakal ditindak dalam Ops Zebra Nala 2022 ini yakni seperti melawan arus, bermotor lebih dari dua orang, termasuk muatan motor yang berlebih, anak di bawah umur mengendarai motor,  tidak menggunakan helm standar, menggunakan ponsel saat berkendara dan kelengkapan lainya.

"Untuk sasarannya, semua bentuk pelanggaran yang berpotensi berbahaya bagi pegendara dan rang lin," ujarnya.

Menurutnya, selain memprioritaskan jenis macam pelanggaran tersebut, petugas juga tetap akan memeriksa surat kelengkapan para berkendara.

"Operasi Zebra Nala akan diterapkan selama dua pekan. Kami minta warga untuk mematuhi segala jenis syarat berkendara," imbuhnya.

Lilik juga  mengimbau, untuk seluruh personil di lapangan agar melakukan Operasi Zebra Nala 2022 secara humanis dan persuasif. Namun, kata Lilik tetap melakukan tindakan represif secara profesional dan terukur terhadap pelanggaran yang akan menimbulkan fatalitas kecelakaan.

BACA JUGA:Padang Bano Jadi Rebutan, Dewan Dukung Pemkab Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:Desa Diminta Kembangkan Potensi Wisata

"Pastinya operasi ini akan menyasar sejumlah pelanggaran oleh para pengendara baik pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4), kita mengimbau masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas saat berkendara," tukasnya.

Sumber: