Rp 24 Miliar Kebutuhan TPP ASN
DOK/CE Sekretaris daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun 2022 yang akan dicairkan pasca ketok palu anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) kemarin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) RL menyediakan anggaran sebesar Rp 24 miliar melalui APBDP untuk pemberian TPP kepada para ASN di RL.
Sebagaimana dikatakan Sekda RL Yusran Fauzi ST, jika TPP yang diberikan nantinya adalah tunjangan penghasilan selama 6 bulan ataupun selama bulan berjalan.
"Untuk TPP ASN akan kami berikan secepatnya kepada para ASN. Karena memang sudah menjadi hak para ASN untuk mendapatkan TPP tersebut. Sementara itu, dari data yang kami miliki, anggaran yang diperlukan untuk TPP ASN perbulan nya sebesar Rp 600 juta," ujar sekda.
BACA JUGA:YJI Wacanakan Lomba Senam RL Bercahaya
BACA JUGA:9 Tahun Mengabdi di KPU RL, Faham Syah Pamit
Masih dikatakan sekda, meskipun secepatnya TPP ASN tersebut harus dicairkan. Pemkab masih menunggu proses evaluasi APBDP yang dilaksanakan oleh pihak Provisi. Dalam hal ini akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur.
"Untuk pencairan TPP ASN. Kami masih menunggu terlebih dahulu pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh pihak Provinsi. untuk itu belum dapat kami pastikan kapan pencairan TPP akan dilaksanakan. Mengingat perlu waktu selama 2 minggu untuk evaluasi yang dilaksanakan oleh pihak provinsi," ucap sekda.
Lebih lanjut sekda juga menyampaikan, agar para ASN di RL dapat bersabar untuk menunggu kapan proses pencairan TPP ASN dilaksanakan.
Selain tiu sambung sekda, dengan adanya hak ASN yang diberikan nantinya, ASN juga diharapkan dapat memberikan kinerja yang terbaik secara maksimal untuk daerah.
"Untuk saat ini kami harap para ASN dapat bersabar untuk meminta hak nya. Karena TPP ASN masih dalam proses evaluasi. Yang jelas kami berharap, dengan diberikannya TPP, ASN di RL dapat bekerja secara maksimal," singkat sekda.
Sumber: