DPRD: BLT BBM Harus Sentuh KPM Baru

DPRD: BLT BBM Harus Sentuh KPM Baru

Surya--

"Kalau memang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pendataan ulang, maka harusnya data orang-orang yang tidak pernah dapat bansos. Jadi dengan begitu bisa adil," terang Surya.

Masih dikatakannya, seandainya BLT BBM ini tidak tepat sasaran DPRD sebagai perpanjangan wakil rakyat melalui partai politik akan menanyakan ke pengurus yang ada di tingkat desa/kelurahan atau kecamatan.

BACA JUGA: HGU Kakao di Kota Padang Mardin: Sudah jadi Kebun Kopi dan Duren

BACA JUGA: MTs Tarbiyah Islamiyah Kembangkan Pramuka

"Kami akan terang-terang mendatangi pihak desa/kelurahan atau camat kenapa bantuan itu sampai tidak tepat sasaran. Karena merekalah yang melakukan pendataan terhadap warganya yang berhak dapat," jelas Surya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong (RL), menyebut bahwa kurang lebih sekitar 1.925 keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten RL berpotensi menerima bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) yang bersumber dari dana transfer umum sebesar 2 persen sebagai bansos BBM.

Ini sebagaimana disampaikan Kadinsos Kabupaten RL, Hj Gusti Maria SH MM.

"Adapun penerima manfaat dari BLT BBM ini ada di kisaran angka 1.925 KPM, tapi angka itu masih ada kemungkinan berubah karena saat ini masih dalam proses persiapan," sampainya.

BACA JUGA: SMA dan SMP Muhammadiyah, Peringati Maulid Nabi

BACA JUGA: Pansus III Kembali Bahas Raperda Pasca Kunker

Gusti juga mengatakan, namum sampai saat ini pihaknya masih merancang regulasi atau peraturan bupati (Perbup) yang jelas terkait penyaluran BLT BBM 2 persen tersebut.

"Mengenai hal itu regulasinya masih kami garap sampai sekarang, dan secepatnya terselesaikan," ujarnya.

Lebih lanjut Gusti menerangkan, adapun regulasi yang kini sedang dirancang yakni mulai dari data keluarga penerima manfaat (KPM) yang digunakan menggunakan data kemiskinan ekstrem dikisaran sebanyak 1.925 KPM.

Kemudian regulasi siapa pihak ketiga yang nanti akan menjadi tempat penyaluran dan pembuatan surat menyurat untuk kecamatan yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi (Verval) data KPM yang layak menerima bantuan.

Sumber: