Curi Puluhan Jenis Rokok, 3 Pemuda Warga Lebong Amen Diringkus

Curi Puluhan Jenis Rokok, 3 Pemuda Warga Lebong Amen Diringkus

Ist/CE Tiga Tsk Curat yang berhasil diamankan Satreskrim Lebong--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - MY (19), DA (17) dan AW (19) Ketiga pemuda asal Kecamatan Amen Kabupaten Lebong ini, harus menjadi penghuni Hotel Prodeo Sel Tahanan Mapolres Lebong, setelah ketiganya berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Swarang Polres Lebong pada Sabultu 15 oktober dini hari sekira Pulul.01.00 WIB, di lawasan Pasar Muara Aman Lebong.

Ketiganya diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebangaimana yang diatur dalam pas.363 KUHP

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu

Alexander SE, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pemuda alas Kecamatan Amen.

BACA JUGA: BPUM di RL Dipastikan Nihil

BACA JUGA: ASN Diberi Pencerahan

Disebutkan Kasat, ketiganya diamankan setelah  pihaknya mendapatkan laporan dari

korban Dewi (44) pemilik sebuah warung yang telah menjadi korban tindak pidana pencurian, dimana ada puluhan bungkus rokok milik korban yang berada dalam warung tersebut, ludes digasak ketiga pelaku.

"Untuk peristiwa ini terjadi pada Jumat 14 oktober sekira pukul 21.00 WIB, para terduga pelaku ini masuk kedalam warung dengan melajukan pengrusakan pada pintu warung, dan berhasil melarikan ada lebih kurang 83 bungkus rokok dengan berbagai merk," kata Kasat.

Kasus tersebut sambung Kasat, langsung dilaporkan korban kepada pihaknya malam itu juga.

BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi, SDN 13 RL Bersholawat

BACA JUGA: Akhir Bulan Ini SMPIT RR Gelar Pemilihan Ketua Hamas

Tidak hutuh waktu yang lama setelah mendatangi TKP dan melakukan penyilidikan sekita Pukul 01.00 WIB Sabtu dini hari pihanya berhasil mengamankan ke e terduga pelaku.

"Sekarang ketiga pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik," terang Kasat.

Sambung kasat, dari ketiga pelaku pihaknya juga berhas.mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa puluhan bungkus rokok dengan berbagai merk.

"ketiga Tsk ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," demikian Kasat.

Sumber: