Sirop Dilarang Ini Solusi Dinkes

Sirop Dilarang Ini Solusi Dinkes

DOK/CE Kantor Dinas Kesehatan Rejang Lebong yang berada di Cawang Baru. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejumlah obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman, tidak dibolehkan untuk dikonsumsi.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong (RL), menyarankan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat ketika hendak berobat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada.

"Kami imbau kalau ingin berobat ya datang langsung ke Faskes, bisa ke puskesmas, bidan, klinik atau rumah sakit," sampai Kadinkes Kabupaten RL, Rephi Meido Satria SKM.

Ini karena, kata Rephi, apabila masyarakat berobat ke Faskes tentu ada resep obat-obatan yang boleh untuk dikonsumsi dan tidak dari tenaga kesehatan (Nakes) yang ahli di bidangnya.

BACA JUGA: Besok 998 Mahasiswa IAIN Curup di Wisuda

BACA JUGA: Sempat Nonaktif 66 Peserta JKN Pulih Kembali

"Ketika ada resep dari Nakes, maka dipastikan obat tersebut aman," ucapnya.

Dilanjutkannya, ini menandakan masyarakat jangan asal berobat apalagi mengatur sendiri obat apa yang akan dikonsumsi saat sakit.

Seperti contohnya belanja sendiri ke apotek, ini mohon untuk dihindari dulu.

"Karena BPOM sekarang masih melakukan pengujian laboratorium perihal obat-obatan sirup yang layak dikonsumsi dan tidak layak," bebernya.

BACA JUGA: 45 Anggota Panwascam RL Dilantik

BACA JUGA: Pembukaan Badan Jalan TMMD Hampir Selesai Kades Air Lanang Bersyukur dan Berharap Ada Peningkatan

Sementara itu, Rephi menjelaskan, ada 7 produk obat yang sudah melalui proses pengujian dan penelitian BPOM namun tetap aman untuk dikonsumsi sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Ketujuh produk tersebut yakni Ambroxol HCI berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat batuk dan pemilik izin edar yakni Kimia Farma.

Ada Anakonidin OBH berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat batuk dan flu serta pemilik izin edarnya yakni Konimex.

Lalu Cetirizin berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat alergi dan pemilik izin edarnya yakni Sampharindo Perdana.

BACA JUGA: Verfak Keanggotaan Parpol 628 Sampel Belum Berhasil Ditemui

BACA JUGA: 41 OPD Terima Raport Merah Dewan Minta Bupati Evaluasi OPD

Lalu Paracetamol berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya Mersifarma TM.

Paracetamol berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Kimia Farma.

Kemudian Paracetamol lagi berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Afi Farma.

Dan yang terakhir Paracetamol berupa drops yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Afi Farma.

BACA JUGA: 2 Paket DAU Masih Proses Tender

BACA JUGA: Pembayaran Pajak Randis jadi Prioritas

"Untuk 7 jenis produk yang disebut itu semuanya aman digunakan selagi mengikuti dan sesuai dengan aturan pakai," imbuhnya.

Sumber: