Balik Kampung, DPO Kasus Maling Jeruk Ditangkap Polsek BU

Balik Kampung, DPO Kasus Maling Jeruk Ditangkap Polsek BU

HABIBI/CE Press release ungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bermani Ulu pada Selasa (8/11).--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Pelarian AD (49) warga Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, Senin 7 November pukul 09.00 WIB tertentu ditangan Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu.

Dimana AD ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian ratusan kilo buah jeruk yang terjadi pada 27 Desember 2021 di perkebunan jeruk Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting SH mengatakan jika pelaku AD ini diamankan di Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

"Pelaku ini diamankan di Pulo Geto. Untuk pelaku sendiri diamankan tanpa perlawanan," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Sempat Ditimbun, Jalan Dusun Sawah Kembali Longsor dan Nyaris Putus

BACA JUGA:Selama 10 Jam Desa Karang Endah Terisolir, Akibat Longsor Tebing Setinggi 15 Meter

Ditambahkan Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi jika penangkapan tersebut berawal dari petugas mendapatkan informasi jika pelaku pulang ke rumahnya setelah sempat kabur ke Jakarta sejak DPO pada Desember lalu.

Dari informasi itulah, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ini terdeteksi tengah berada di kediaman kakaknya di Kecamatan Merigi.

"Mendapat informasi, dan berdasarkan informasi yang kami terima jika pada hari penangkapan, pelaku berada di tempat ayuknya di Merigi Kepahiang. Dari situlah kami meluncur dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," sampainya.

BACA JUGA:Dana Hibah Pembangunan Masjid Agung Belum Terserap

BACA JUGA:RL Berpeluang Besar Raih Predikat WTP ke-5, Secara Berturut-turut

Lanjut Kapolsek, jika pelaku AD ini merupakan pelaku terakhir kasus pencurian jeruk yang terjadi Desember lalu. Dimana sebelumnya, 3 pelaku lainnya sudah ditangkap dan telah menjalani hukuman.

"Untuk pelaku AD ini juga merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam penjara paling lama 9 tahun. Karena pelaku dijerat penyidik dengan pasal 363 ayat (1) 3e, 4e dan 5 e ayat (2) KUHPidana," tandasnya.

Sumber: