Terkendala Serapan Tahap II, Baru 53 Desa Ajukan Pencairan DD

Terkendala Serapan Tahap II, Baru 53 Desa Ajukan Pencairan DD

NICKO/CE Staf PMD RL saat melakukan pengecekan berkas DD/ADD.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Akibat terkendala dengan proses penyaluran serapan anggaran tahap II yang saat ini masih berjalan.

Hingga Kamis 17 November siang kemarin, baru ada 53 desa yang sudah menyerahkan pengajuan berkas pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2022 kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong (RL).

Sebagaimana dikatakan Kepala DPMD RL Suradi Rifai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Bobby H Santana SSTP didampingi Staf Kasi ADM dan Pengelolaan Keuangan Desa Jayus SSos, pihaknya menargetkan di Bulan Desember ini diupayakan pemberkasan DD/ADD dari 122 desa di kabupaten RL bisa selesai.

BACA JUGA:Nunggak Tagihan Listrik, PLN Putus Aliran ke Gedung Produksi Jeruk Gerga

BACA JUGA:Pelaksanaan Pilkades Belum Jelas, PMD dan Dinsos Saling Lempar Tangan

Untuk itu diminta, agar desa yang belum selesai melakukan serapan anggaran dapat menyelesaikan nya dengan cepat. Karena laporan serapan anggaran minimal harus sudah dilaksanakan sebanyak 75-90 persen.

"Dengan alasan masih melakukan serapan anggaran DD tahap II kemarin. Kami harapkan agar pihak desa bisa menyelesaikannya sesegera mungkin. Mengingat saat ini sudah mulai memasuki penghujung tahun. Untuk itu setiap desa di RL sudah seharusnya melakukan pengajuan berkas pencairan DD tahap III Tahun 2022," ujar Jayus.

Masih dikatakan Jayus, selain karena terkendala dengan penyerapan DD tahap II yang masih berjalan. Faktor Pjs juga menjadi salah satu sebab sedikit terlambatnya pemberkasan DD pada tahap III ini.

Dimana beberapa Pjs yang ada menangani langsung 5-9 desa yang masa jabatan kades sebelumnya sudah habis.

BACA JUGA:Mantan Honorer Damkar Diringkus, Diduga Bacok Rekan Sendiri

BACA JUGA:Fraksi Support Lahan Diklat Dihibahkan ke IAIN Curup

"Saya tidak tahu pasti apa kendala utama yang terjadi di lapangan dengan posisi kades yang dijabat oleh Pjs. Namun dari laporan yang saya terima, memang faktor Pjs ini menjadi salah satu faktor keterlambatan untuk pihak desa melakukan pengajuan DD tahap III. Karena nya kami akan mengecek kelapangan secara langsung untuk memastikan hal tersebut melalui para pendamping desa di RL," ucap Jayus.

Adapun 53 desa yang sudah melakukan pengajuan berkas pencairan DD tahap III tahun 2022 kepada pihak PMD sambung Jayus, yakni Desa Tebat pulau, Air Kati, Kali Padang, Air Rusa, Warung Pojok, Talang Belitar, Kampung Baru, Air Nau, Kayu Manis, Taba Padang, Air Apo, Kepala Curup, Sumber Bening, Air Meles Atas, Simpang Beliti, Kampung Jeruk, Sambirejo, Sumber Urip, Purwodadi, Sentral Baru, Cahaya Negeri, Durian Mas, Taba Anyar, Derati, Taktoi, Air Merah, Sindang Jaya, Suka Karya, Turan Baru, Air Bening, Sukarami, Air Lanang , Air Pikat, Sukarami, Barumanis, Pungguk Lalang, Tanjung Heran, Jabi, Tanjung Agung, Karang Pinang, Apur, Tanjung Gelang, Bukit Batu, Tanjung Dalam, Sukadatang, PAL VII, PAL VIII, APK Bandung, Lawang Agung, Air Meles Bawah, Air Munduh, Kesambe Lama, Bengko, dan juga Desa Cawang Lama.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Masuk Tahap Observasi

BACA JUGA:Ashanty Batal Nginap di Kabawetan, Sekda: Hanya Menyaksikan Gelaran Umung Kutei

"Berdasarkan data yang terhimpun dengan kami, baru 53 desa tersebut yang sudah melakukan pengajuan berkas pencairan DD tahap III Tahun 2022," terang Jayus.

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan,  di Bulan Desember mendatang harusnya semua desa sudah siap semua melakukan pemberkasan dan pengajuan.

Karena pihaknya menginginkan, agar keterlambatan pengajuan pemberkasan seperti di tahap sebelumnya tidak terulang lagi. Mengingat di awal tahun 2023 sudah harus mulai pemberkasan DD untuk tahap I Tahun 2023.

" Kami ingatkan kepada seluruh pihak desa di RL, agar tidak terlambat mengajukan pemberkasan pencairan DD di tahap III ini. Karena nya kami menekankan, agar pihak desa juga menyelesaikan semua persyaratan yang menjadi syarat utama untuk mengajukan berkas pencairan," singkat Jayus. 

Sumber: