Nunggak Tagihan Listrik, PLN Putus Aliran ke Gedung Produksi Jeruk Gerga

Nunggak Tagihan Listrik, PLN Putus Aliran ke Gedung Produksi Jeruk Gerga

Adit/CE Meteran listrik pada bangunan produksi jeruk gerga yang disegel PLN--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Apa kabar bangunan gedung produksi jeruk gerga yang ada di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong? Selain dari bangunan gedung yang sampai dengan saat ini belum difungsikan, Kabar terbarunya, jika sambungan aliran listrik dari PT PLN (Persero) ke bangunan gedung itu saat ini juga telah diputus oleh pihak PLN.

Dari informasi yang diterima wartawan curupekspress, pemutusan sambungan aliran listrik oleh pihak PLN ke bangunan tersebut, dikerenakan belum melunasi tagihan bulanan listrik ke PLN selama 3 bulan sejak Agustus sampai dengan saat ini.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perdagangan koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Lebong, Agustian, yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya tunggakan listrik tersebut. Bahkan permasalahan ini sudah pihaknya laporkan kepada pimpinan.

"Soal tunggakan listrik sudah saya laporkan Kadis, tinggal nanti kebijakan dari atasan," kata Agus. Disampaikan Agus, penyegelan listrik pada bangunan itu berdasarkan surat pemberitahuan dari PLN yang telah di tujukan instansinya sejak 2 bulan lalu. Yang diketahui isi surat itu menyebutkan bahwa tunggakan listrik harus dibayar paling lambat November ini.

BACA JUGA:Aurel Gea Ananta, Juara II Olimpiade Ekonomi Provinsi

BACA JUGA:Camat PUT, 10 Desa Bakal Pilkdes Tahun Depan

"Kurang lebih dari 3 bulan itu senilai Rp. 3,9 juta yang harus kita (Disperindagkop,red) lunasi," ungkapnya.

Lebih jauh menurut Agus, kendala yang dialami pihaknya untuk pembayaran listrik pada bangunan tersebut karena tidak adanya anggaran. Sehingga mau tidak mau untuk membayar kebutuhan listrik tersebut memakai dana operasional pada instansinya.

"Meskipun belum beroperasi namun beban listrik pada bangunan itu mau tidak mau harus tetap dibayar, dan ini sudah menjadi prosedur dari pihak PLN," sampainya.

Sementara itu, Supervisor Pelayanan Pelanggan (SPP) ULP PLN Cabang Curup, Junaidi Eqbal saat dikonfirmasi, menjelaskan meski bangunan produksi jeruk gerga belum beroperasi akan tetapi sudah memiliki jaringan listrik PLN, maka penggunaan listrik pada bangunan tersebut akan tetap dikenakan biaya abodemen.

BACA JUGA:596 Pelamar Lengkapi Berkas PPPK, 538 Diantaranya Dinyatakan Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Rezza: Data Segera ke Komisi I, Dikbud Bantah SMPN 32 RL Tutup

"Abodemen itu ialah biaya berlangganan meskipun listrik belum digunakan," kata Junaidi.

Menurutnya, beban biaya ini perlu dibayarkan oleh DisperindagKop sebagai bentuk investasi pemasangan listrik pascabayar yang dilakukan oleh PLN.

Oleh karenanya, ia menyarankan kepada Disperindagkop pascabayar untuk beralih ke prabayar apabila tidak ingin mengalami hal serupa.

"Jika tidak sanggup silahkan pindah ke Prabayar dengan kapasitas KWH sama," jelasnya.

Lanjutnya, apabila November ini pihak DisperindagKop belum menindaklanjuti surat pemberitahuan terkait pelunasan tunggakan listrik pada bangunan tersebut dengan otomatis jaringan listrik atau KWH akan segera dilakukan penarikan.

"Itu sudah menjadi prosedur kami (PLN,red)," singkatnya. 

Sumber: