Gerebek Lokasi Judi, Polsek BU Tangkap Perangkat Desa

Gerebek Lokasi Judi, Polsek BU Tangkap Perangkat Desa

HABIBI/CE Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kapolsek BU, Ipda Ibnu Alfarobi S Sos saat melaksanakan press release ungkap kasus tindak pidana 303 atau perjudian di Mapolres RL, Kamis (17/11).--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - RS (27) oknum perangkat desa dengan jabatan Kadus di Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) tak berkutik saat diamankan Polsek Bermani Ulu (BU) pada Rabu 15 November pukul 19.30 WIB.

Yang bersangkutan diamankan saat sedang asyik bermain judi bar-bar di salah satu rumah di Desa Pal 7 Kecamatan BUR.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK didalam press releasenya, Kamis 17 November mengatakan selain RS, Polsek BU juga mengamankan AL (58) selaku pemilik rumah lokasi judi.

"Kemudian juga diamankan pemain lain yakni EF (31) dan SM (34) warga setempat," ujar Kapolres.

Ditambahkan Kapolsek BU, Ipda Ibnu Sina Alfarobi S Sos mengungkapkan jika pengungkapan lokasi judi itu, berawal dari keresahan kalangan ibu-ibu dan masyarakat atas praktik perjudian.

BACA JUGA:1 Paket APBD-P Proses Tender

BACA JUGA:BUMD Diharapkan Jadi Distributor Pupuk Subsidi

Dari informasi itulah kemudian, sebut Kapolsek pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi.

"Awalnya emak-emak ini resah, karena uang kerap hilang yang diduga diambil suami dan anak-anak yang kemudian uang itu digunakan untuk main judi. Makanya emak-emak termasuk masyarakat yang melaporkan via hotline Polsek BU, makanya aktivitas itu kami gerebek dan berhasil mengamankan 4 orang termasuk pemilik rumah," sampainya.

Lanjut Kapolsek, jika aktivitas perjudian di dalam rumah tersebut bukan hanya judi jenis jackpot bar-bar atau dingdong, jenis judi lainnya yang berhasil di bongkar Polsek BU yakni judi toto gelap (Togel). Ini dibuktikan dari beberapa BB yang berhasil diamankan.

"Selain 2 mesin bar-bar beserta koinnya, untuk BB togel yang kami dapatkan diantaranya 1 unit HP, 6 buku rekap togel, buku tafsir mimpi, kertas pengumuman nomor dan print out pengiriman nomor togel," katanya.

BACA JUGA:Anang - Ashanty Hadiri Festival Budaya Kepahiang, Ashanty: Saya Senang dengan Kebudayaan dan Keindahan Alam

BACA JUGA:Lemea dan Tempoyak Seharusnya Ada di Jakarta, Anang: Akan Bawa Kopi Kepahiang ke Lumiere Coffee

Terhadap tersangka dan BB, kata Kapolsek saat ini tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk 4 tersangka sendiri, terancam lama mendekam dibalik jeruji besi. Ini setelah penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 303 ayat (1) Jo KUHPidana.

"Untuk 4 tersangka kita jerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 303 ayat (1) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. Namun nanti, akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut," tandasnya. 

Sumber: