Pemberkasan DD Ditarget Selesai Bulan Ini
==Suradi Rifai SP MSi==--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sehubungan dengan deadline dan waktu batas pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2022 ini sampai tanggal 26 Desember mendatang.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) RL menargetkan, agar pihak pemerintah desa dapat menyelesaikan pemberkasan DD Tahap III di bulan November ini.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas PMD RL Suradi Rifai SP MSi, menyikapi adanya batasan waktu pencairan DD yang diberikan oleh KPPN Curup.
Dirinya kembali menyurati pihak desa agar segera melakukan pemberkasan DD Tahap III tersebut.
BACA JUGA:Sentra Gakkumdu Terbentuk
BACA JUGA:4 Desa Blank Spot, Warga Tagih Janji Pemkab
"Sebelumnya kami sudah menghimbau kepada seluruh pihak desa agar secepatnya melakukan pemberkasan DD maupun ADD. Namun kami akan melayangkan surat lagi kepada pihak desa agar lebih gesit dalam melakukan pemberkasan," sampai Suradi.
Masih dikatakan Suradi, meskipun deadline waktu sudah ditetapkan. Dirinya menginginkan agar masing-masing pihak desa yang belum menyerahkan berkas pencairan mempersiapkan berkas pencairannya dengan lengkap.
Karena dirinya mengharapkan, jangan sampai pihak desa yang bersangkutan mengulang-ngulang dalam melakukan pemberkasan.
"Memang masih ada waktu sebulan lagi jika sesuai dengan yang sudah menjadi deadline pencairan DD. Hanya saja saya menginginkan, agar setiap desa menyelesaikan pemberkasan di Bulan November ini. Namun kami juga mengingatkan, agar berkas yang disiapkan juga harus lengkap sesuai dengan yang ditetapkan, khususnya untuk penyerapan pada Tahap II kemarin," ujar Suradi.
Selain Suradi juga mengingatkan, agar tidak ada lagi desa yang terlambat mengajukan pencairan DD seperti yang terjadi di tahap sebelumnya.
BACA JUGA:FK-BPD Minta Peningkatan Kapasitas SDM
BACA JUGA:Rp 8 M Untuk Pemasangan PLTS, Di 9 Puskesmas
Karena jika sampai ada desa yang terlambat mengajukan pemberkasan pencairan DD di Tahap III ini, ada kemungkinan tidak akan ada toleransi lagi dari Pemerintah Pusat.
"Kami tegaskan dan ingatkan kembali, agar pihak desa lebih fokus lagi dalam melakukan penyiapan berkas. Karena saya yakin, keterlambatan yang kemarin itu bukanlah hal yang disengaja. Untuk itu marilah kita melakukan pemberkasan DD/ADD dan juga pencairannya secara disiplin dan tepat waktu. Mengingat setelah itu kita harus mempersiapkan kembali pemberkasan di Tahun 2023," tutup Suradi.
Sumber: