7.777 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak

7.777 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak

ARI/CE Sekumpulan masyarakat tengah mengantri membayar pajak kendaraan. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dibuka pada 1 Agustus 2022 lalu. Sebanyak 7.777 unit kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong (RL) ikuti program pemutihan.

Ini sebagaimana dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) RL, Heppy Yunizar SSos melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Penetapan, Ananto Supratno saat diwawancara wartawan.

"Sampai dengan Senin 21 November lalu, sudah hampir 8 ribu kendaraan yang membayar pajak melalui program pemutihan," katanya.

Ananto menerangkan, dari total 7.777 unit tersebut, sebanyak 7.773 unit diantaranya merupakan kendaraan plat hitam (swasta) dan 4 unit lainnya merupakan kendaraan plat kuning (umum).

BACA JUGA:Pencairan PKH di Kantor Pos, Laporkan Jika Ada Pemotongan dan Intimidasi

BACA JUGA:Plang BMN Milik Kementerian LHK Belum Di Pasang, Ini Alasan Dukcapil

"Tidak hanya kendaraan plat hitam saja yang bayar pajak lewat pemutihan, tapi juga ada kendaraan plat kuning yang dari perusahaan. Dalam istilah Samsat mereka kendaraan umum," ujarnya.

Adapun besaran pajak yang masuk ke kas daerah lanjutnya, yakni sebesar Rp 3,6 miliar. Sedangkan total besaran pajak yang dibebaskan atau yang semestinya masuk ke negara sebesar Rp 6,6 miliar.

Kemudian seandainya tidak ada program pemutihan pajak dan jumlah kendaraan yang bayar ada 7.777 unit, maka seharusnya uang kas negara yang masuk totalnya Rp 10,2 miliar.

"Tapi dengan adanya program pemutihan ini justru sangat membantu masyarakat dalam hal membayar pajak kendaraan miliknya," ucap Ananto.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Agendakan Giat Pencanangan Beras

BACA JUGA:Bangunan SDN 23 RL Butuh Perbaikan

Dikatakannya, antusiasme masyarakat akhir-akhir ini kembali meningkat untuk membayar pajak kendaraan ke Samsat. Hal ini mengingat batas akhir berjalannya program pemutihan akan berakhir pada 30 November mendatang.

"Dengan sisa waktu yang semakin sedikit, antusias masyarakat melonjak lagi untuk bayar pajak yang menunggak," sampainya.

Pihaknya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten RL, agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang kini masih tersisa sekitar 1 pekan lagi. Sebab pihaknya memastikan tidak ada perpanjangan waktu apabila batas akhir program sudah habis.

"Bahkan tahun depan pun tidak ada yang bosa menjamin apakah program ini ada lagi atau tidak," pungkasnya.

Sumber: